Jakarta –
Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau (Kepri) menolak banding Suparman dan Arif Agus Setyawan. Keduanya terbukti korupsi dana bansos dengan modus menggelar event olahraga fiktif senilai Rp 6 miliar.
Suparman merupakan Ketua Gerakan Tangkas Anak Rantau Provinsi Kepri sedangkan Arif merupakan Ketua Organisasi Gerakan Pemuda Serumpun Melayu Bersatu Batam. Arif mengajukan proposal kegiatan Turnamen Futsal Antar Club Futsal 2020 yang dibiayai APBD Kepri 2020. Selain itu, digelar juga berbagai even olahraga lain yang belakangan ternyata fiktif.
Aparat kemudian membidik keduanya untuk mempertanggungjawabkan di muka hukum. Pada 12 Januari 2023, keduanya dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan penjara. Atas hal itu, jaksa yang menuntut 6 tahun penjara menjaukan banding. Begitu juga dengan terdakwa.
“Menolak banding jaksa penuntut umum. Menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Tanjungpinang dan menetapkan dua terdakwa tetap ditahan,” kata Humas PT Kepri, Bagus Irawan kepada wartawan, (12/4/2023).
Putusan itu diketok oleh ketua majelis Erwin Mangatas Malau dengan anggota Bagus Irawan, Supono dan Suryadi. Majelis menilai keduanya turut serta pelaku tindak pidana korupsi dana hibah dana Kepri kepada organisasi di bidang olahraga dan kepemudaan.
“Yang ternyata dilaksanakan secara fiktif oleh para terdakwa yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 6.215.000.000,” ujap Bagus.
(asp/zap)