Ketua KPK Firli Bahuri dalam dua pekan terakhir sudah dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dua kontroversi. Ini bukan kali pertama Firli dilaporkan ke Dewas KPK.
Sebagaimana diketahui, Firli dilaporkan ke Dewas KPK terkait dua polemik. Yakni Brigjen Endar Priantoro dan dugaan pembocoran dokumen penyelidikan KPK terkait korupsi tukin di Kementerian ESDM.
Terkait polemik Brigjen Endar, Dewan Pengawas (Dewas) KPK segera memeriksa Firli. Pimpinan yang diperiksa hari ini adalah Ketua KPK Firli Bahuri.
“Benar,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean kepada wartawan, Rabu (12/4/2023).
Agenda pemeriksaan Firli juga dibenarkan oleh anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris. Rencananya, pemeriksaan dimulai pada pukul 11.00 WIB.
“Ya, insyaallah mulai jam 11.00 WIB. Tapi saya lupa Pak FB giliran jam berapa,” ujarnya.
Sebelum ini, Firli juga sudah pernah dilaporkan terkait beberapa kontroversi. Salah satu laporan pun berujung sanksi.
Naik Helikopter
Pada tahun 2020, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) pernah melaporkan Firli ke Dewas KPK soal adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli karena naik helikopter mewah saat melakukan kunjungan ke Sumsel, yakni dari Palembang ke Baturaja, 20 Juni 2020.
MAKI menyebut Firli menaiki helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO saat perjalanan dari Palembang menuju Baturaja. Menurutnya, Firli patut diduga melanggar aturan tentang kode etik pimpinan KPK terkait larangan bergaya hidup mewah.
Sidang Firli pun digelar. Dewas KPK memutuskan Firli melangggar kode etik dan memberikan sanksi ringan dengan memberikan teguran tertulis kepada Firli.
TWK Pegawai KPK
Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK lainnya yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) terkait adanya dugaan pelanggar kode etik yang dilakukan pimpinan KPK pada 2021. Firli dkk pun dilaporkan ke Dewas terkait hal ini.
Namun, Dewas KPK menolak laporan Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK lainnya ini. Dewas menilai laporan itu tidak cukup bukti.
“Berdasarkan pertimbangan yang sudah diuraikan, Dewas secara musyawarah dan mufakat berkesimpulan seluruh dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan oleh pimpinan KPK tidak cukup bukti, sehingga tidak memenuhi syarat dilanjutkan ke sidang etik,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat konferensi pers, Jumat (23/7).
Sementara itu, Dewas menyatakan Firli Bahuri selaku Ketua KPK tidak menambahkan pasal terkait tes wawasan kebangsaan (TWK).
“Dari fakta itu sehingga tidak benar, dugaan pasal TWK merupakan pasal yang ditambahkan Saudara Firli Bahuri dalam rapat tanggal 25 Januari 2021,” kata anggota Dewas Harjono dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (23/7/2021).
SMS Blast
Mantan pegawai KPK melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewas soal dugaan pelanggaran etik, yakni menggunakan SMS blast yang dianggarkan negara. Laporan itu dilayangkan oleh para mantan pegawai KPK yang tergabung di IM57+ Institute.
“IM57 Institute melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan oleh Firli Bahuri selaku Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Dewan Pengawas KPK,” kata Senior Investigator IM57+ Rizka Anungnata dalam keterangan tertulis, Jumat (11/3).
“Hari ini Jumat, 11 Maret 2022, laporan disampaikan berkaitan dengan dugaan Ketua KPK telah sewenang-wenang menggunakan fasilitas KPK yang dibiayai oleh anggaran negara untuk kepentingan pribadinya berupa menyampaikan pesan SMS yang tidak terkait dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya selaku Ketua KPK,” tambahnya.
Rizka mengatakan ada beberapa pihak yang menerima SMS tersebut, namun tak mengandung pesan antikorupsi, melainkan pesan tersebut lebih mengandung pesan pribadi.
“Kronologi kasus berangkat dari pengakuan beberapa orang yang mendapatkan pesan singkat SMS blast dari KPK RI. Namun isi pesan tersebut tidak berkaitan dengan nilai-nilai antikorupsi dan justru berisi pesan pribadi yang mengatasnamakan Ketua KPK. Pesan tersebut pun sempat viral dan menjadi perbincangan publik di media sosial,” katanya.
Rizka menyebut SMS blast ini menjadi sorotan publik. Pasalnya, pesan itu hanya mengatasnamakan Firli dan tak jelas sumber anggarannya.
Berikut SMS yang dimaksud:
‘Manusia sempurna, bukanlah manusia yang tidak pernah berbuat salah, tetapi manusia yang selalu belajar dari kesalahan’. Tertulis di bawah pesan itu yakni ‘Ketua KPK’.
Mars KPK
Firli juga pernah dilaporkan terkait lagu himne KPK yang penciptanya adalah Ardina Safitri, yang tak lain adalah istri Firli Bahuri.
Menarik ingatan pada Februari 2022, saat itu KPK merilis mars dan himne. Tak tanggung-tanggung, karya dari istri Firli itu langsung mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dan Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK tentang penetapan lagu mars dan himne KPK.
Perihal ini lantas menjadi polemik. Namun bagi KPK tidak ada yang salah dengan keterlibatan istri Firli sebagai pencipta mars dan himne KPK.
Sebulan berlalu tepatnya pada Maret 2022, Firli Bahuri diadukan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK oleh alumni Akademi Jurnalistik Lawan Korupsi (AJLK) Tahun 2020. Laporan itu terkait himne dan mars KPK yang diciptakan oleh istri Firli.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menegaskan bila aduan itu sudah diperiksa. Bagi Dewas, tak ada pelanggaran etik terkait pembuatan himne dan mars KPK oleh istri Firli itu.
“(Terkait) mars sudah, saya sudah bikin suratnya kepada si pelapor, tidak ada pelanggaran etik di situ,” ujar Tumpak dalam konferensi pers laporan akhir tahun Dewas KPK tahun 2022, Senin (9/1/2023).
Tumpak menuturkan penjelasan dari pegawai KPK telah didengar terkait mars KPK tersebut. Firli Bahuri juga telah diperiksa.
“Ini juga sudah kita dengar semua dari pegawai KPK termasuk biro hukum dan sebagainya. Termasuk Firli juga kita periksa,” katanya.
Apa polemik terbaru Firli? Baca halaman selanjutnya.