Jakarta –
Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah selesai memeriksa para Pimpinan KPK terkait aduan Brigjen Endar Priantoro soal pencopotan dari Direktur Penyelidikan. Dewas KPK akan mempelajari keterangan yang didapat dari Pimpinan KPK.
Kelima Pimpinan KPK yang diperiksa ialah Ketua KPK Firli Bahuri serta empat Wakil Ketua KPK, yaitu Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nawawi Pomolango serta Nurul Ghufron.
“Sudah (diperiksa semua). Keputusan itu belum, masih kita pelajari semua,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Pusat Kajian Antikorupsi (ACLC) di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (12/4/2023).
Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan pemeriksaan Firli Cs dilakukan sejak hingga sore. Namun, dia enggan menyampaikan materi pemeriksaan.
“Kalau materi klarifikasi nggak boleh. Udah semua pokoknya dari pagi sampai sore,” ujar Albertina.
Albertina menjelaskan kesimpulan akan disampaikan dalam laporan hasil klarifikasi. Dia mengatakan Dewas KPK butuh waktu untuk mempelajari keterangan para pimpinan KPK itu.
“Hasilnya ya nanti dong. Kan hasil klarifikasi selama ini nggak pernah kami beritahukan. Laporan hasil klarifikasi perlu waktu lama,” ujarnya.
Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, mengatakan pihaknya fokus pada laporan mengenai pencopotan Brigjen Endar. Meski demikian, Dewas KPK membuka peluang memanggil ulang pimpinan KPK di laporan lain.
“Soal Pak Endar saja. Yang lain-lain belum. Nyusul,” ujarnya.
“Nanti kasus lain lagi,” sambungnya. Endar menjawab peluang pemanggilan Pimpinan KPK di aduan lain.
Polemik Pencopotan Endar
KPK mencopot Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan dengan alasan masa tugasnya dari Polri berakhir pada 31 Maret 2023. Pencopotan itu kemudian menuai polemik karena Kapolri telah memperpanjang masa tugas Endar di KPK dengan surat kepada pimpinan KPK tertanggal 29 Maret 2023.
Kapolri juga kembali membalas surat penghadapan kembali Endar ke Polri yang dikirim KPK. Dalam surat itu, Kapolri kembali meminta agar Endar tetap bertugas di KPK.
Endar pun telah mengadukan polemik ini ke Dewan Pengawas KPK. Dia berharap Dewas bisa menuntaskan polemik yang terjadi.
KPK kemudian buka suara. KPK menegaskan pencopotan dilakukan karena masa tugas Endar berakhir per 31 Maret 2023. KPK juga menyatakan tidak mengajukan perpanjangan masa tugas Endar.
(taa/haf)