Jakarta –
Raden Indrajana Sofiandi (RIS) didakwa melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) fisik kepada kedua anaknya yaitu KRS (12) dan KAS (10), yang dilaporkan mantan istrinya, KEY. Indrajana tak mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut.
“Sebelum penasehat hukum menyampaikan kepada ketua Majelis, terlebih dahulu penasehat hukum konsultasi dengan terdakwa bahwa terdakwa menyerahkan semua kepada penasehat hukum. Sehingga penasehat hukum melihat dakwaan tersebut, kami tidak keberatan atau mengajukan eksepsi. Kami hanya fokus pada pembuktian,” kata kuasa hukum Raden Indrajana, Freddy Tambunan kepada wartawan usai siang di PN Jaksel, Rabu (12/4/2023).
Freddy menilai dakwaan yang dibuat jaksa penuntut umum (JPU) sudah lengkap. Dia menuturkan pihaknya fokus pada pembuktian kasus tersebut.
“Kalau hasil dakwaannya kami lihat sudah cermat, sudah lengkap semua, yang dibuat oleh JPU,” ujar Freddy.
“Pertimbangannya sudah lengkap. Artinya eksepsi itu kan kita buat keberatan karena ada masalah tentang materil, formil nya ada yang masalah, tapi ini nggak ada. Ini sudah lengkap semua,” imbuhnya.
Kuasa hukum Indrajana lainnya, Hendri Kurnians mengaku tak tahu kliennya akan mengikuti persidangan secara online. Dia mengatakan dirinya dan Freddy baru mengetahui Indrajana tidak hadir langsung di PN Jaksel saat persidangan dimulai.
“Baru tahu hari ini juga kalau sidang online. Makanya saya nggak paham juga kalau online. Saya tahunya juga pas masuk, ada TV (layar zoom) gitu dan di sana ada klien saya. Lalu saya mikir berarti sidangnya memang online,” kata Hendri Kurnians.
Meski demikian, Freddy mengatakan pihaknya tak kaget lantaran kliennya hadir secara virtual. Dia mengatakan terdakwa dihadirkan secara online dalam sidang saat pandemi COVID-19 merupakan hal biasa karena mengikuti peraturan yang ada.
“Baru siang ini. Kami penasehat hukum sudah terbiasa bersidang pidana semenjak terjadinya COVID-19 itu. Karena kalau terdakwa dihadirkan pas COVID-19, nantinya dia bisa menyebarkan virus ke lapas. Saya sudah lama sidang pidana, sudah terbiasa perkara pidana seperti ini, jadi nggak kaget lagi,” ujar Freddy.
“Ini kan kaitannya dengan dulu tahun 2019 masalah COVID, peraturan dari MA soal masalah pidana tidak dihadirkan terdakwa. Jadi saya tidak bisa menjawab pertanyaan jurnalis perihal alasan kenapa terdakwa tidak hadir secara langsung,” tambahnya.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum mengungkapkan awal mula penyebab Raden Indrajana Sofiandi (RIS) melakukan KDRT ke dua anaknya yaitu KRS (12) dan KAS (10). Jaksa mengatakan penyebab Indrajana KDRT karena terganggu suara anak saat sekolah online.
Jaksa mengatakan peristiwa pemukulan terhadap KAS bermula saat speaker tablet milik KAS rusak saat sekolah online (daring). KAS pun menggunakan headset dan berbicara dengan suara keras untuk tetap mengikuti pembelajaran.
“Bahwa berdasarkan 14 September 2021, sekitar pukul 09.30 WIB pada saat anak korban KAS sedang sekolah secara online di ruang keluarga, di dalam Apartemen Signature Park Tower 9, lantai 15, unit 06, dikarenakan speaker tablet yang digunakannya error, maka anak korban KAS harus menggunakan headset dan berbicara kepada guru dengan suara yang keras,” kata jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/4/2023).
Jaksa mengatakan suara KAS membuat Raden Indrajana terganggu dan emosi. Indrajana pun keluar dari kamar dan memukul kepala KAS serta menendang tubuh KAS.
(azh/azh)