Jakarta –
Petugas Suku Dinas Perhubungan (Sudihub) Kota Administrasi Jakarta Selatan (Jaksel) menderek tiga yang parkir liar di Jalan Raden Patah, Kebayoran Baru, pada Rabu (7/4). Salah satu mobil yang diderek Dishub adalah mobil pegawai Bea Cukai.
“Intinya di sana itu kawasan yang dilarang parkir dan ada rambunya, kebetulan di sana ada tiga mobil yang terparkir, termasuk mobilnya (pegawai) Bea Cukai,” kata Kepala Seksi Pengendalian Operasi Sudihub Jaksel, Made Joni saat dihubungi di Jakarta, seperti dilansir Antara, Rabu (12/4/2023).
Made Joni mengatakan satu mobil pegawai Bea Cukai dan dua mobil pribadi tersebut diderek berdasarkan laporan masyarakat serta merupakan bagian dari kegiatan rutin Sudihub Jaksel.
Kerap kali lokasi tersebut dijadikan tempat parkir liar dan menimbulkan ketidaknyamanan bagi pengguna jalan serta sangat mengganggu arus lalu lintas karena menimbulkan kemacetan. Joni belum mengetahui pihak perekam video tersebut yang menjadi viral di media sosial.
“Sopir mobil Bea Cukai itu mengaku parkir mobil penuh tapi sudah selesai, sudah bayar juga Rp 500 ribu,” ucapnya.
Menurut Joni, denda sebesar Rp 500 ribu sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.
Tindakan petugas sesuai Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi pasal 38 ayat 2 bahwa setiap pemilik kendaraan/dan atau pengemudi kendaraan dilarang parkir di ruang milik jalan yang tidak terdapat marka parkir atau rambu parkir.
“Diharapkan upaya penindakan terhadap parkir liar ini, salah satunya melalui penderekan guna memberikan efek jera bagi pelanggar,” ujarnya.
Sudinhub Kota Administrasi Jakarta Selatan rutin mengimbau masyarakat agar patuh terhadap aturan sehingga tercipta lalu lintas yang aman dan nyaman.
(fas/fas)