Jakarta –
Vonis banding mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo atas hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Yosua Hutabarat diputuskan hari ini. Sidang akan digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Pejabat Humas PT DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan mengatakan sidang rencananya akan dimulai pukul 09.00 WIB. Tak hanya Sambo, majelis hakim juga akan membacakan putusan banding terhadap tiga terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal.
“Sidangnya akan dimulai pada pukul 09.00 WIB,” kata Binsar dikutip Rabu (12/4/2023).
PT DKI, kata Binsar, menjamin sidang pembacaan putusan banding itu terbuka untuk umum.
“Pada dasarnya terbuka untuk umum,” kata Binsar.
Binsar mengatakan sidang pembacaan putusan banding Ferdy Sambo juga akan disiarkan secara daring. Dia mengimbau masyarakat agar tak hadir langsung di persidangan karena kapasitas ruang sidang yang terbatas.
“Dibantu olehlive streaming atau YouTube dan sebagainya, TV pool dari media ya. Kenapa? Kita hanya mengimbau ngapain lelah-lelah karena kan sifat sidangnya adalah pembacaan putusan yang terbuka untuk umum,” ujar Binsar.
“Oleh karena itu, kami bukannya berarti melarang hanya mengimbau saja, boleh-boleh saja datang sebebas-bebasnya boleh, tapi tentu saja disesuaikan dengan kapasitas ruangan, nantinya diatur, tentunya demikian bukan berarti nggak boleh,” imbuhnya.
Sebagai informasi, Ferdy Sambo telah mengajukan permohonan banding atas vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat. Selain Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Bripka Ricky Rizal juga mengajukan upaya banding.
Cuma Bharada Richard Eliezer yang menerima putusan majelis hakim tingkat pertama. Berikut ini daftar hukuman Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua:
1. Ferdy Sambo divonis mati
2. Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara
3. Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara
4. Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara
5. Bharada Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara
(whn/fas)