Jakarta –
Pria bernama M Iman Mahlil Lubis (39) ditangkap karena memasang QRIS amal palsu di 38 titik masjid yang tersebar di Jakarta. Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily, meminta pengelola masjid meningkatkan pengawasan terhadap QRIS yang ditempel di kotak amal.
“Pihak pengelola masjid harus lebih meningkatkan pengawasannya terhadap kotak amal yang disebar di masjid. Penggunaan QRIS palsu mempermudah penipuan sehingga uangnya langsung diterima ke rekeningnya,” kata Ace saat dihubungi, Selasa (11/4/2023).
Politikus Golkar ini mendukung langkah kepolisian yang telah menangkap pelaku dan memproses kasus. Kini pelaku telah diamankan di Polda Metro Jaya.
“Mendukung langkah aparat untuk menindak pihak yang melakukan penipuan kotak amal dengan modus menggunakan QRIS (barcode) palsu,” ujarnya.
Pelaku Ditangkap, Raup Belasan Juta
Polisi telah menangkap dan menetapkan M Iman Mahlil Lubis (39) sebagai tersangka dalam kasus penempelan QRIS ‘palsu’ pada kotak amal di 38 masjid yang tersebar di Jakarta. Polisi menyebut M Iman menghimpun Rp 13 juta.
“Total dana yang terkumpul Rp 13.060.000,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis kepada wartawan, Selasa (11/4/2023).
Auliansyah mengatakan dana tersebut dihimpun hanya dalam sepekan sejak M Iman beraksi dengan cara menempel QRIS palsu tersebut. Iman disebut beraksi pada 1-9 April 2023.
Berdasarkan pengakuan sementara, pelaku sudah beraksi di 38 masjid yang tersebar di Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, hingga Tangerang. Iman juga diduga menempelkan QRIS di beberapa bank hingga di masjid atau musala yang berlokasi di pusat belanja.
“Dari beberapa tempat yang sudah ditempel oleh yang bersangkutan ada 38 titik. Ada di beberapa tempat lain di Pondok Indah Mall dan Grand Indonesia,” ujarnya.
Kendati demikian, lanjut Auliansyah, kepolisian tidak serta-merta mempercayai pengakuan tersangka. Pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut.
“Untuk sekarang yang bisa kami dapat data itu di tanggal 1 April (2023) ini masih kita melakukan pendalaman terus apakah sebelum 1 April dia sudah melakukan penempelan penempelan di tempat lain dan ini baru 38 yang kami temukan dan mungkin bisa jadi lebih banyak,” jelasnya.
Saat ini M Iman sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Dia dijerat Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45a ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto 51 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 80 dan/atau Pasal 83 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 378 KUHP.
“Dengan ancaman penjara di atas lima tahun,” imbuhnya.
Aksi penipuan yang dilakukan pelaku tergolong modus baru. Pelaku menirukan QR code yang terpasang di kotak amal sehingga uang yang dikirimkan masyarakat tak masuk ke rekening masjid, melainkan rekening pelaku
(dek/jbr)