Jakarta –
Bhabinkamtibmas Ambarketawang, Polsek Gamping, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Aipda Ibnu Prastowo dinilai memiliki peran besar dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat Ambarketawang, Sleman. Sebab Aipda Ibnu berhasil mengungkap kasus dugaan pencabulan sesama jenis oleh seorang pengurus masjid terhadap anak-anak di Desa Gamping Lor, Ambarketawang.
Atas aksinya mengungkap dan menangani kasus dugaan pencabulan itu, Aipda Ibnu diusulkan warga Gamping Lor bernama Amin Surachmad dalam Hoegeng Awards 2023. Amin menyebut Aipda Ibnu sangat aktif hingga persuasif dalam mengungkap kasus dan mendampingi warga para korban perilaku bejat pengurus masjid kepada puluhan anak Desa Gamping Lor.
“Setahu saya, isu dugaan pelecehan seksual sesama jenis di masjid itu kan sudah agak lama. Warga mungkin resah ‘wah gimana ini ada kejadian begini’. Pak Bhabin ini kan sering main ke kampung, jadi beliau mendengar, beliau tahu. Lalu dia menjadi lebih sering berdialog dengan warga terkait dugaan pelecehan seksual itu,” kata Amin kepada detikcom, Selasa (4/4/2023).
Amin mengatakan Aipda Ibnu begitu perhatian terhadap kondisi kamtibmas di tempat wilayahnya bertugas. Aipda Ibnu, kata dia, menjalankan tugasnya dengan baik sebagai polisi dan mengimplementasikan Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2021 tentang Kelompok Jaga Warga.
Awal mula kasus pelecehan yang sudah terjadi sejak 10 tahun itu terungkap usai ada 2 orang anak berani menceritakan pengalaman pahit usai menjadi korban pelecehan oleh pelaku di dalam masjid ketika tengah tertidur. Aipda Ibnu, kata dia, langsung hadir di tengah-tengah warga Gamping Lor untuk menyelesaikan kasus itu.
Saat kasus pencabulan mencuat pada awal tahun ini, Aipda Ibnu disebut rutin berdialog memberikan arahan kepada warga sekitar untuk menangani permasalahan tersebut. Selain berdialog dengan warga yang anak-anaknya menjadi korban, Aipda Ibnu juga melakukan pendekatan persuasif kepada terduga pelaku agar mau mengakui perbuatannya.
“Ada sebagian warga yang dulunya 10 tahun lalu masih anak-anak, sekarang udah dewasa, mereka juga ada yang marah, kepengen melakukan kekerasan, pengen memukuli terduga pelaku. Nah di situ Pak Bhabin memberikan solusi biar tidak ada perbuatan kekerasan terhadap terduga pelaku,” ucapnya.
Amin menyebut dalam menyelesaikan kasus pelecehan itu, Aipda Ibnu juga berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Ambarketawang, Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sleman, serta Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sleman. Aipda Ibnu, kata Amin, mengajak para orang tua korban bertemu dengan PPA di Sleman untuk pendampingan pemulihan korban.
“Karena korban pelecehan seksual itu masih anak-anak, jadi umurnya masih di bawah 17 tahun. Jadi Pak Bhabin memberi saran perlu pendampingan dari Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Sleman, istilahnya PPA di Kabupaten Sleman dan Polres Sleman. Orang tuanya itu kan diajak Pak Bhabin menemui pengurus PPA Sleman dan PPA Polres. Jadi mempertemukan antara orang tua korban dengan PPA Sleman dan PPA Polres Sleman,” jelasnya.
Saat kasus itu semakin ramai karena ternyata korbannya hingga 20 anak, warga semakin resah dan marah terhadap terduga pelaku. Menurut Amin, Aipda Ibnu dengan tenang menangani persoalan itu hingga akhirnya pelaku mengakui perbuatannya dan dibawa ke Polres Sleman. Kebrutalan warga terhadap terduga pelaku juga berhasil diredam karena pendampingan dan pendekatan dari Aipda Ibnu.
“Jadi kan warga itu resah, informasi terkait ini kan sama beberapa tokoh kampung sudah dibahas, reaksinya kan ada yang marah, ingin main hakim sendiri. Pak Bhabin kan dateng untuk meredam massa ini, itu salah satu yang dia lakukan mempertemukan antara warga ada pengurus RT/RW, tokoh masyarakat itu dibahas Pak Bhabin yang memberikan arahan-arahan dan warga sepakat dengan arahan Pak Bhabin,” ujarnya.
Kisah Aipda Ibnu dan Program Jaga Warga
Anggota lulusan Bintara Polri tahun 2000 itu menjelaskan dirinya turun tangan menangani persoalan pelecehan terhadap anak-anak Desa Glamping Lor berawal dari informasi kelompok Jaga Warga yang dibina di Kalurahan Ambarketawang. Menurutnya, kelompok Jaga Warga itu ia bina untuk penyelesaian masalah atau diberikan suatu pedoman untuk melakukan tindakan suatu perkara mulai dari mengumpulkan informasi, memberikan edukasi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti perselisihan antarwarga.
Aipda Ibnu menyebut dalam konteks kasus pelecehan seksual terhadap anak-anak Desa Glamping Lor itu, dia menerima informasi dari kelompok Jaga Warga yang kemudian didalami mulai dari pengumpulan data korban. Lalu, Aipda Ibnu mencari tahu kronologis kejadian hingga cara-cara pelaku melancarkan aksi bejatnya dari para korban.
“Kemudian kami edukasi pelaku, saya sendiri datangi pelaku untuk memberikan pemahaman bahwa masyarakat sudah merasa resah terhadap perilaku tersangka,” kata Aipda Ibnu dihubungi terpisah.
Awalnya ditelusuri terungkap bahwa korban berjumlah 11 orang anak. Kasus terus diusut, ternyata korban bertambah hingga menjadi 20 anak.
Karena korban masih di bawah umur, Aipda Ibnu berinisiatif melaporkan kejadian tersebut ke UPTD PPA Kabupaten Sleman. Ia juga mengumpulkan para korban dan orang tuanya di kantor Kelurahan Ambarketawang untuk mendiskusikan langkah-langkah hukum yang bakal ditempuh.
“Kemudian 2 korban kami dampingi untuk mengarah laporan polisi, diterima oleh SPKT Polres Sleman. Kemudian pada saat itu langsung saya sendiri yang mendatangi rumahnya (pelaku). Kami berikan pemahaman perilaku saudara (pelaku) sudah menyimpang dan perilaku saudara sudah tidak bikin nyaman kondisi dan situasi warga Glamping Lor,” ucapnya.
Dengan pendekatan persuasif, akhirnya pelaku mau mengakui perbuatannya dan bersedia diproses hukum. Aipda Ibnu kemudian membawa pelaku ke kantor polisi terdekat dan menyerahkan proses hukum pelaku terhadap Polres Sleman.
“Selanjutnya pelaku ini dengan mudah tidak ada perlawanan, dapat menerima pemahaman. Kemudian mau kami ajak ke Polresta Sleman. Jadi pelaku dan korban sama-sama kami bawa ke Polresta Sleman dalam waktu yang bersamaan,” imbuhnya.
(fas/fjp)