Jakarta –
Advokat Muhammad Sholeh menggugat TikTok Rp 13 miliar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Pemilik akun sholehlawyer yang memiliki 146.100 followers dan 1,9 juta likes itu tidak terima dengan perlakuan TikTok yang menghapus akunnya tanpa keterangan yang jelas.
“Kami telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum dan disertai dengan ganti rugi materiil sebesar Rp 99 serta ganti rugi immateriil sebesar Rp 13.000.000.000 terhadap TikTok Indonesia,” kata kuasa Muhammad Sholeh, Singgih Tomi Gumilang dalam keterangan persnya, Rabu (12/4/2023).
Gugatan tersebut telah terdaftar di e-court Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Kode Register PN JKT.SEL-100420235F3, tanggal 10 April 2023. Muhammad Sholeh merasa tindakan TikTok Indonesia yang menghapus akun TikTok milik Penggugat sekira tanggal 5 April 2023 tanpa alasan yang jelas adalah tindakan yang merugikan Muhammad Sholeh.
“Padahal akun TikTok tersebut memuat konten yang murni membahas seputar permasalahan hukum dan live TikTok advokasi permasalahan hukum warga,” tutur Singgih Tomi Gumilang.
Muhammad Sholeh banyak membantu warga yang berharap permasalahannya diselesaikan, untuk dibuat konten untuk di unggah ke akun media social Muhammad Sholeh. Harapannya bisa viral dan menyelesaikan permasalahannya.
“Dan oleh Muhammad Sholeh dibuatkan konten untuk di share ke media social TikTok, Facebook, Instagram, dan YouTube. Ternyata konten yang diunggah oleh Muhammad Sholeh banyak yang terselesaikan setelah di share di akun media sosial Muhammad Sholeh,” beber Singgih.
Yang aneh, kata Singgih, hanya TikTok yang sering memblokir konten Muhammad Sholeh karena dianggap melanggar aturan komunitas. Padahal, semua konten Muhammad Sholeh di unggah di TikTok, Facebook, dan Instagram.
“Tapi hanya TikTok yang sering memblokir konten Muhammad Sholeh. Facebook dan Instagram sama sekali tidak pernah menganggap konten Penggugat bermasalah,” tuturnya.
Atas pemblokiran tersebut, kata Singgih, tidak hanya merugikan Muhammad Sholeh, tetapi juga merugikan seratusribuan followers Penggugat yang selama ini senang dengan konten edukasi dan advokasi hukum dari konten Penggugat.
“Gugatan tersebut memberikan ruang kepada TikTok Indonesia agar memberikan penjelasan dan memulihkan akun TikTok Penggugat, agar dapat diakses Kembali oleh para pengikutnya,” tegas Singgih.
(asp/zap)