Jakarta –
Sidang putusan banding mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat akan digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hari ini. Kuasa hukum keluarga Yosua, Yonathan, yakin putusan yang sebelumnya dijatuhkan hakim kepada Sambo akan dikuatkan di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
“Kami serahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi, namun jika kita melihat kembali pertimbangan Hakim pada Pengadilan tingkat pertama, maka kami meyakini putusan sebelumnya akan dikuatkan,” kata Yonathan kepada detikcom, Selasa (11/4/2023).
Yonathan mengatakan pihaknya optimistis hukum di Indonesia bisa menuju ke arah yang lebih baik. Dia menunggu keadilan diterapkan saat putusan nanti.
“Kami optimis terhadap penegakan hukum di republik ini akan terus dapat berbenah untuk menuju ke arah yang lebih baik, mari kita lihat saat putusan bagaimana keadilan diperlakukan di negara ini,” ujarnya.
Putusan Banding Sambo Dibacakan 12 April
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta akan membacakan putusan banding mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo pada 12 April 2023. PT DKI Jakarta menjamin sidang pembacaan putusan banding itu terbuka untuk umum.
“Pada dasarnya terbuka untuk umum,” kata Pejabat Humas PT DKI, Binsar Pakpahan, kepada wartawan, Selasa (11/4).
Binsar mengatakan sidang pembacaan putusan banding Ferdy Sambo juga akan disiarkan secara daring. Dia mengimbau masyarakat agar tak hadir langsung di persidangan karena kapasitas ruang sidang yang terbatas.
“Dibantu oleh live streaming atau YouTube dan sebagainya, TV pool dari media ya. Kenapa? Kita hanya mengimbau ngapain lelah-lelah karena kan sifat sidangnya adalah pembacaan putusan yang terbuka untuk umum,” ujar Binsar.
“Oleh karena itu, kami bukannya berarti melarang hanya mengimbau saja, boleh-boleh saja datang sebebas-bebasnya boleh, tapi tentu saja disesuaikan dengan kapasitas ruangan, nantinya diatur, tentunya demikian bukan berarti nggak boleh,” imbuhnya.
Sebagai informasi, Ferdy Sambo telah mengajukan permohonan banding atas vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat. Selain Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Bripka Ricky Rizal juga mengajukan upaya banding.
Cuma Bharada Richard Eliezer yang menerima putusan majelis hakim tingkat pertama. Berikut ini daftar hukuman Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua:
1. Ferdy Sambo divonis mati
2. Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara
3. Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara
4. Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara
5. Bharada Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
(dek/jbr)