Ferdy Sambo tetap dijatuhi hukuman mati di tingkat banding. Motif pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat pun hingga saat ini masih menjadi misteri.
Sidang putusan banding Ferdy Sambo itu digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakpus, Rabu (12/4/2023). Sambo tidak hadir dalam sidang ini.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut,” kata hakim ketua Singgih Budi Prakoso saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Duduk sebagai ketua majelis Singgih Budi Prakoso dengan anggota Ewit Soetriadi, H Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.
Motif Tak Wajib Dibuktikan
Dalam putusan bandingnya, hakim mengatakan dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat ini, motif tidak wajib dibuktikan.
“Berkaitan motif yang dilakukan pemohon banding Ferdy Sambo bahwa judex facti berpendapat motif tidak wajib dibuktikan,” ujar hakim.
Dalam pertimbangannya, hakim PT DKI membacakan pertimbangan majelis hakim PN Jaksel soal kewajiban pembuktian motif dalam unsur Pasal 340 KUHP. Majelis banding mengatakan motif merupakan dorongan batin ataupun niat pelaku pidana.
“Dalam proses peradilan, motif memang menjadi bagian untuk menentukan berat ringan hukuman yang dijatuhkan. Akan tetapi sifatnya kasuistik,” ujarnya.
Hakim banding pun menyatakan pertimbangan hakim PN Jaksel soal motif tidak wajib dibuktikan telah tepat. Hakim juga mengatakan motif dalam pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat tidak jelas karena saksi-saksi tidak terbuka.
“Dengan demikian, apa yang dipertimbangkan judex facti tingkat pertama mengenai motif adalah sudah benar, yakni bukannya tidak ada motif, akan tetapi terdapat perbedaan penafsiran motif terdakwa Ferdy Sambo antara penasihat hukum dengan majelis hakim,” ujarnya.
“Bahwa motif ini semakin tidak jelas karena saksi saksi penting, saksi Kuat Ma’ruf, saksi Susi, yang ada di tempat kejadian di rumah di magelang sejak awal tidak terbuka ketika ditanya oleh saksi Ricky Rizal Wibowo dan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu tentang apa yang terjadi dan dijawab tidak tahu, padahal yang bertanya adalah pihak yang nyata bertanggung jawab terhadap Putri Candrawathi,” sambung hakim.
Selengkapnya simak di halaman berikut