Data transaksi janggal Rp 349 triliun antara Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dengan Ketua Komite TPPU yang juga Menko Polhukam Mahfud Md sempat ada perbedaan. Namun kini keduanya menyebut data tersebut sama dan tidak ada yang beda.
Sri mengatakan angka Rp 349 triliun itu adalah angka yang telah dijumlahkan dari beberapa temuan.
“Tidak ada perbedaan data antara Menko Polhukam dan Menkeu terkait transaksi agregat Rp 349 triliun, transaksi agregat Rp 349 (triliun) artinya ada transaksi bersifat debit, kredit, keluar, masuk, yang mungkin kalau di dalam proses untuk melihat akuntansinya bisa disebut double triple counting, tapi ini semuanya dijumlahkan menjadi 349,” jelas Sri saat rapat dengan Komisi III DPR di gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Sri Mulyani mengatakan sumber data ini berasal dari sumber yang sama, yakni PPATK. Kemenkeu, katanya, juga sudah bekerja sama dengan PPATK.
“Sumber dari data ini adalah dari PPATK, Kemenkeu, dengan PPATK terus bekerja sama, dan bersinergi dalam mencegah pemberantasan TPPU, kerja sama sudah dimuatkan dalam MoU Kemenku dengan PPATK, dan juga disenggelarakannya JAGADARA, Juanda, Gatot Subroto, dan Rawamangun,” katanya.
Perbedaan Data Rp 35 Triliun
Sri Mulyani juga menjelaskan soal beda data transaksi janggal Rp 3,3 triliun di Kementerian Keuangan dengan data Rp 35 triliun yang disampaikan Mahfud Md. Dia menegaskan Rp 3,3 triliun yang disampaikannya itu hanya yang berada di lingkup Kemenkeu.
“Kemudian perbedaannya di mana Pak Menko menyampaikan Rp 35 triliun dan kami Rp 3,3 triliun. Yang kami sampaikan Rp 3,3 triliun memang menyangkut Kemenkeu. Rp 18,7 triliun adalah data korporasi, sisanya Rp 13 triliun adalah data yang ada nama pegawai Kemenkeu yang merupakan surat-surat yang dikirim ke APH, 64 surat dengan nilai transaksi Rp 13 triliun,” ujarnya.
Sri Mulyani mengatakan surat yang dikirim ke APH itu tidak diterimanya. Karena itu, dia hanya fokus ke surat yang dilaporkan ke Kemenkeu.
“Karena surat ini tidak ke kami, dan kami hanya menerima informasi dari PPATK mengenai nomor suratnya saja, ya kami tidak bisa menjelaskan lebih lanjut. Makanya di Komisi XI kami fokusnya di yang abu-abu, karena itu suratnya ke kami dan kami bisa buka kembali seluruh data menyangkut surat surat tersebut,” ujarnya.
“Itu yang membedakan, sama tapi beda presentasi, Pak Menko menyampaikan Rp 35 triliun karena itu semua menyebut nama pegawai Kemenkeu,” lanjut Sri Mulyani.