Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Raden Indrajana Sofiandi (RIS) terungkap dalam sidang dakwaan. Terkuak bahwa RIS emosi karena mendengar suara saat sekolah online.
Jaksa menyebut Raden Indrajana memukul dan menendang kedua anaknya. Raden Indrajana memukul anaknya dengan keras beberapa kali.
“Dan oleh karena emosi kemudian terdakwa keluar dari kamar sambil marah-marah dan memukul bagian kepala anak korban KAS menggunakan telapak tangan kanan terbuka dengan keras hingga beberapa kali, dan menendang badan anak korban KAS sebanyak satu kali hingga membuat anak korban KAS merasa kesakitan dan menangis,” kata jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (12/4/2023).
Jaksa menuturkan peristiwa itu terjadi pada 14 September 2021. Dia menyebutkan saat itu Raden Indrajana emosional lantaran KAS dinilai berisik ketika sekolah online dan membuat Indrajana terganggu.
“Pada saat anak korban KAS sedang sekolah secara online di ruang keluarga di dalam Apartemen Signature Park Tower 9 lantai 15 unit 06, dikarenakan speaker tablet yang digunakannya eror, maka anak korban KAS harus menggunakan headset dan berbicara kepada guru dengan suara yang keras sehingga hal tersebut membuat terdakwa yang sedang berada di dalam kamar merasa terganggu dengan suara anak korban KAS yang dianggapnya berisik,” ujarnya.
Apakah RIS juga melakukan kekerasan kepada istrinya? Baca halaman selanjutnya.