Fakta baru terungkap terkait pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ternyata menjadi pemicu di balik peristiwa itu.
Hal itu terungkap dalam persidangan putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023). Duduk sebagai ketua majelis Ewit Soetriadi dengan anggota Singgih Budi Prakoso, H Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.
Awalnya, hakim membacakan keputusan banding yang menguatkan putusan PN Jakarta Selatan. Putri tetap dihukum 20 tahun penjara.
“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 797/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut,” kata hakim Ewit saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (12/4/2023).
Pada tingkat pertama, Putri divonis 20 tahun penjara. Putri dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
Dia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim PN Jaksel juga menyatakan pembunuhan Yosua terjadi akibat cerita yang disampaikan Putri kepada Sambo.
Putri Jadi Pemicu Pembunuhan Yosua
Untuk diketahui, Putri menyerahkan memori banding dan menyatakan keberatan atas vonis majelis hakim tingkat pertama. Putri juga keberatan tidak ada hal meringankan dalam putusan vonis 20 tahun penjara.
“Menimbang bahwa keberatan penasihat hukum terdakwa terkait majelis hakim telah memutus dengan hukuman yang lebih berat dari tuntutan hukum penuntut umum, serta tidak adanya hal-hal yang meringankan dalam putusan majelis hakim, di samping itu hakim telah memperoleh alat bukti secara melawan hukum juga salah mengkualifikasi terdakwa yang akhirnya terdakwa dijatuhi hukuman yang melebih tuntutan penuntut umum,” kata hakim Ewit.
Hakim ketua Ewit menyatakan penjatuhan hukuman pidana terhadap Putri adalah sesuai dengan Pasal 340 KUHP. Di mana, kata Ewit, tidak ada hal yang meringankan karena Putri adalah pemicu awal terjadinya tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.
“Sedangkan dalam penjatuhan pidana yang sifatnya maksimal khususnya dakwaan primer Pasal 340 KUHP tidak terdapat hal-hal yang meringankan pada diri pembanding terdakwa, karena pada diri pembanding terdakwa yang menjadi pemicu awal terjadinya tindak pidana dalam perkara a quo, ” ungkap hakim Ewit.
Simak selengkapnya di halaman berikut