Jakarta –
Jaksa pada KPK telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat. Gazalba Saleh segera disidang.
“Jaksa KPK Arif Rahman Irsady telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Gazalba Saleh, terdakwa Prasetio Nugroho, terdakwa Redhy Novarisza ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (13/4/2023).
Ali mengatakan KPK sedang menunggu penetapan majelis hakim. KPK juga menunggu penetapan jadwal sidang.
“Penahanan ketiganya saat ini sudah berstatus tahanan Pengadilan Tipikor. Tim jaksa masih menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Panmud Tipikor,” ujarnya.
Ali mengatakan KPK akan membeberkan dugaan suap yang diterima Gazalba Saleh dkk di persidangan.
“Dalam dakwaannya, tim jaksa akan membeberkan dugaan perbuatan suap yang diterima Terdakwa Gazalba Saleh dkk,” kata Ali.
Gazalba diduga terlibat dalam dugaan suap pengurusan perkara di MA. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan MA pada 21 September 2022.
Dalam OTT yang dilakukan di Jakarta dan Semarang itu, KPK kemudian menetapkan 10 orang menjadi tersangka, termasuk Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
Dari sinilah kasus dugaan suap penanganan perkara di MA diusut lebih lanjut. Hakim Agung Gazalba Saleh kemudian menjadi tersangka.
KPK juga menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Penanganan perkara di MA, kami ingin sampaikan pada sore hari ini KPK juga tetapkan tersangka GS hakim agung di Mahkamah Agung dengan pasal gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (21/3) .
Ali mengatakan penetapan Gazalba sebagai tersangka kasus pencucian uang dan gratifikasi adalah pengembangan dari penyidikan kasus dugaan suap. Dia menyebut dari hasil perkembangan penyidikan itu KPK menemukan adanya penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh Gazalba Saleh. Uang gratifikasi itu lalu disamarkan oleh Gazalba.
“Saat ini dari pengumpulan alat bukti tim penyidik temukan adanya dugaan pidana perbuatan lain yaitu dugaan penerimaan gratifikasi. Kemudian, kami telusuri uangnya ternyata ada dugaan disamarkan,” jelas Ali.
“Disembunyikan dibelanjakan terkait aset-aset yang memiliki nilai ekonomis sehingga kemudian KPK tetapkan kembali untuk pasal gratifikasi dan juga pasal TPPU,” imbuh Ali.
Simak juga ‘Saat Hakim Tak Terima Praperadilan Hakim Agung Gazalba Saleh’:
(whn/haf)