Serang –
Kejati Banten menahan tersangka inisial BP selaku Vice President Sales PT Sigma Cipta Caraka (Telkomsigma) di kasus korupsi pengadaan aplikasi smart transportation tahun 2017. Proyek pengadaan untuk sistem transportasi pintar senilai Rp 19,2 miliar ini ternyata fiktif.
“Ternyata hampir semuanya fiktif atau tidak ada proyek itu sehingga negara dalam hal ini PT Sigma Cipta Caraka yang merupakan BUMN itu rugi sebesar Rp 17,7 miliar,” kata Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi kepada wartawan di Jalan Serang-Pandeglang, Kamis (13/4/2023).
Kasus ini bermula dari perjanjian kerja sama antara Telkomsigma dan PT SC pada 2017 untuk pengadaan aplikasi smart transportation. Item pekerjaannya adalah 90 unit mobil, link internet, Cloud System APP M force 20 user dan internet device sebanyak 90 unit.
Telkomsigma kemudian melakukan penunjukan langsung ke PT TAP dengan nilai kontrak Rp 16,1 miliar. PT TAP bekerja sebagai sub kontrak namun dalam pengerjaannya seluruhnya adalah fiktif.
“Pada intinya pengadaan aplikasi smart transportation ternyata hampir semuanya fiktif tidak ada wujudnya,” tambahnya.
Dalan kontrak, pengadaan 90 mobil jenis Toyota ini memang ada pemesanan ke dealer. Namun, meski ada pemesanan ternyata barang yang dipesan itu pun juga fiktif. Termasuk item bawaan dalam proyek ini yaitu link internet, cloud system dan internet device.
“PT Sigma sudah bayar, sudah keluar pemesanan tapi barangnya tidak pernah ada,” ujarnya.
Kajati mengatakan, penyelidikan kasus ini dilakukan pada 17 Februari 2023. Sebulan kemudian naik perkaranya ke penyidikan pada 16 Maret dan pada hari dilakukan penetapan tersangka terhadap BP selaku Vice President Sales Telkomsigma.
Didik mengatakan penyidik tidak berhenti pada satu tersangka tersebut. Penyidik masih bekerja untuk menelusuri perkara ini termasuk ke tersangka lain.
“Kita lihat nanti hasil penyelidikan karena memang,” terangnya.
Tersangka ditahan di Rutan Kelas II B Serang selama 20 hari ke depan. Adapun pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
“Dalam perjalanan apakah memenuhi unsur TPPU , misalnya menyembunyikan, menempatkan dan lain-lain di unsur TPPU akan jadi pertimbangan penyidik. Sekarang ini fokus ke pasal 2 pasal 3,” tegas Kajati Didik.
(bri/lir)