Sejoli terpidana pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjalani sidang vonis di tingkat banding. Asa mereka untuk terbebas dari vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) kandas di palu hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Seperti diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permohonan banding mantan Kadiv Propam Polri itu dan istrinya. Di tingkat PN Jaksel, Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sementara Putri divonis 20 tahun penjara.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut,” tegas hakim ketua Singgih Budi Prakoso saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (12/4/2023).
Duduk sebagai ketua majelis Singgih Budi Prakoso dengan anggota Ewit Soetriadi, H Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.
Singgih mengatakan Ferdy Sambo sempat menyinggung vonis Bharada Richard Eliezer yang rendah, yakni 1,5 tahun penjara meski Eliezer terbukti menembak Brigadir N Yosua Hutabarat. Vonis itu jauh di bawah tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara.
“Di mana saksi Richard divonis jauh lebih rendah 1 tahun 6 bulan padahal diancam pasal penyertaan sebagai eksekutor penembakan,” kata hakim Singgih.
Hakim Singgih mengatakan majelis tinggi PT DKI tidak berwenang untuk memberikan ulasan terhadap putusan itu. Alasannya, kata Singgih, Eliezer dan jaksa tidak mengajukan banding sehingga tidak diketahui apa yang menjadi pertimbangan putusan hakim atas putusan Eliezer.
“Bahwa tentang hal ini PT DKI tidak berwenang memberikan ulasan dan juga tidak diajukan upaya hukum banding sehingga diketahui apa yang menjadi pertimbangan hakim tingkat pertama,” kata hakim Singgih.
Ferdy Sambo, dalam memori banding, juga mempermasalahkan vonis mati terhadap dirinya, padahal jaksa menuntut hukuman seumur hidup. Majelis hakim banding mengatakan hukuman mati masih berlaku di Indonesia.
Mulanya, hakim Singgih mengatakan pidana mati yang dijatuhkan hakim di tingkat pertama secara normatif masih berlaku di Indonesia.
“Berkaitan dengan pidana mati yang dijatuhkan majelis hakim atas perkara atas nama terdakwa Ferdy Sambo, pertama, adalah secara normatif hukuman mati masih berlaku sebagai hukum positif di negara Indonesia hingga saat ini,” kata hakim Singgih.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.