Jakarta –
Perusahaan sepatu/alat olahraga asal Jerman, PUMA, kembali menggugat merek lokal Indonesia yang mempunyai merek serupa. Bedanya, PUMA dari Indonesia ini digunakan untuk merek obat nyamuk. Ini bukan gugatan pertama kali yang dilayangkan PUMA.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakpus) yang dikutip detikcom, Kamis (13/4/2023), gugatan itu mengantongi nomor 16/Pdt.Sus-HKI/Merek/2023/PN Niaga Jkt.Pst. PUMA menggugat Reno Mustopoh.
PUMA mengajukan sejumlah petitum, yaitu:
-Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
-Menyatakan Penggugat adalah pemilik dan pendaftar pertama di dunia Internasional atas merek “PUMA & Kucing Melompat” di berbagai negara di dunia;
-Menyatakan merek “PUMA & Kucing Melompat” milik Penggugat sebagai Merek Terkenal di dunia Internasional;
-Menyatakan merek “PUMA & Kucing Melompat” daftar No. IDM000229381 atas nama Tergugat mempunyai persamaan pada pokoknya atau secara keseluruhan dengan merek “PUMA & Kucing Melompat” milik Penggugat;
-Menyatakan bahwa merek “PUMA & Kucing Melompat” daftar No. IDM000229381 atas nama Tergugat diajukan permohonan pendaftarannya dengan didasari iktikad tidak baik;
-Menyatakan batal menurut hukum pendaftaran merek “PUMA & Kucing Melompat” daftar No. IDM000229381 atas nama Tergugat dalam Daftar Umum Merek, pada Kementerian Hukum dan HAM RI c.q. Direktorat Jenderal KI c.q. Direktorat Merek dan Indikasi Geografis (Turut Tergugat), dengan segala akibat hukumnya;
-Memerintahkan Kementerian Hukum dan HAM RI c.q. Direktorat Jenderal KI c.q. Direktorat Merek dan Indikasi Geografis (Turut Tergugat) untuk mentaati/mematuhi putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini dengan melaksanakan pembatalan merek “PUMA & Kucing Melompat” daftar No. IDM000229381 atas nama Tergugat dari Daftar Umum Merek;
-Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara menurut hukum.
Menghadapi perusahaan raksasa Jerman itu, Reno yang diwakili oleh pengacaranya, Jekrinius Sirait, menyatakan PUMA milik kliennya sudah terdaftar di Kemenkumham sejak 5 April 1990.
“Bahwa sebagaimana yang dinyatakan Penggugat bahwa terdapat iktikad tidak baik, hal tersebut tidak benar karena merek keduanya tidaklah sama, terdapat perbedaan kelas, perbedaan logo, serta perbedaan produk. Penggugat hanya dikenal sebagai penjual sepatu, sedangkan Tergugat hanya untuk obat nyamuk,” kata Jekrinius Sirait dalam berkas jawaban di pengadilan.
Oleh sebab itu, PUMA obat nyamuk meminta PN Jakpus menolak gugatan PUMA sepatu seluruhnya atau menyatakan gugatan tidak dapat diterima.
“Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul sehubungan dengan perkara ini,” pinta PUMA obat nyamuk.
Berikut sejumlah gugatan PUMA ke pengusaha lokal:
7/Pdt.Sus-HKI/2020/PN Jkt.Pst
PUMA lawan Herry Widjaja
10/Pdt.Sus-HKI/2020/PN Jkt.Pst
PUMA lawab M Kimianto
37/Pdt.Sus-HKI/Merek/2020/PN Jkt.Pst
PUMA lawan Andrie
(asp/dnu)