Jakarta –
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menguatkan putusan mantan supir mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, yakni 15 tahun penjara, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat. Kuat Ma’ruf akan mengajukan kasasi.
“Pihak KM akan melakukan upaya hukum kasasi,” kata pengacara Kuat, Irwan Irawan kepada wartawan, Kamis (13/4/2023).
Irwan menerangkan saat ini pihaknya menunggu salinan putusan resmi Pengadilan Tinggi DKI dari PN Jakarta Selatan.
“Kami masih menunggu pemberitahuan putusan Pengadilan Tinggi dari PN Selatan,” ujarnya.
Kuat Ma’ruf Tetap Divonis 15 Tahun
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permohonan banding sopir Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, dan jaksa penuntut umum. Hakim banding memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Kuat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 800/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut,” kata hakim ketua Abdul Fattah saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (12/4).
Duduk sebagai ketua majelis Abdul Fattah dengan hakim anggota H Mulyanto, Ewit Soetriadi, Singgih Budi Prakoso, dan Tony Pribadi.
Diketahui, pada tingkat pertama, Kuat divonis 15 tahun penjara. Kuat dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
Kuat dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan Kuat Ma’ruf.
(whn/yld)