Jakarta –
KPK menetapkan 10 orang tersangka di kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api. KPK juga menyita berbagai barang bukti dari uang hingga dolar dengan total Rp 2,823 miliar.
“KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang sebesar Rp 2,027 miliar dan 20.000 US dolar, kartu debit senilai Rp 346 juta, serta saldo rekening bank Rp 150 juta sehingga secara keseluruhan setara sekitar Rp 2,823 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (14/4/2023).
Berikut data 10 tersangka baik pemberi dan penerima di kasus tersebut:
Tersangka Pemberi
1. DIN selaku Direktur PT IPA
2. MUH selaku Direktur PT DF
3. YOS selaku Direktur PT KA Manajemen Properti sampai dengan Februari 2023
4. PAR selaku VP PT KA Manajemen Properti
Tersangka Penerima
1. HNO selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian
2. DEN selaku PPK BTP Jabagteng
3. PTU selaku Kepala BTP Jabagteng
4. AFF selaku PPK BPKA Sulsel
5. FAD selaku PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian
6. SYN selaku PPK BTP Jabagbar
Seperti diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT)di Balai Perekeretaapian DJKA Jawa Tengah. OTT itu berkaitan dengan dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api Trans Sulawesi.
“Sejauh ini, tim KPK berhasil mengamankan para pihak terkait kasus ini sekitar 25 orang. Penangkapan dilakukan di Semarang, Jakarta, Jawa Barat, dan Surabaya,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (12/4/2023).
Ali mengatakan mereka yang diamankan dalam OTT ini adalah para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pejabat terkait lainnya. Selain itu, ada dari pihak swasta.
“Dugaan korupsinya terkait pembangunan jalur kereta api Trans Sulawesi dan proyek-proyek perbaikan perlintasan kereta api lainnya di DJKA Kemenhub,” katanya.
(eva/aud)