Jakarta –
Warga negara asing (WNA) asal Rusia, Kiril Antonov alias KA, belakangan menjadi sorotan karena memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Bali dengan blangko biru. Padahal, sesuai aturan, KTP yang dipegang oleh WNA seharusnya menggunakan blangko berwarna oranye atau merah muda.
Dilansir detikBali, Jumat (14/4/2023), Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyebut Antonov sah memiliki KTP Bali. Bule Rusia itu tinggal di Bali dengan memegang Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
“Dia benar berhak punya KTP WNA, tapi mengapa jadi (blangkonya) biru? Itu bisa dikonfirmasikan dengan Disdukcapil (Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil). Secara izin tinggal, itu memang benar dia pemegang KITAP, warga negara Rusia. Dia sah memiliki KTP WNA,” kata Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Shandro Bobby Raymon saat ditemui di kantornya.
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Kanim Ngurah Rai Putu Suhendra juga menyebut bahwa Antonov memiliki KTP secara legal. Hal itu dapat dilihat pada kolom kewarganegaraannya yang tertulis Rusia, bukan Indonesia. Ia menegaskan Antonov terbukti pemegang KITAP.
“Kalau dia masih pemegang KITAP, seharusnya KTP-nya warnanya pink. Yang pasti, yang bersangkutan berhak memiliki KTP sebagai pemegang KITAP, tapi bukan KTP WNI ya,” jelas Suhendra.
Baca berita selengkapnya di sini.
(knv/idh)