Pembagian waris kerap ditemui membuat sengketa di anggota keluarga. Salah satunya rumah warisan yang harus dibagi ke banyak ahli waris.
Hal itu menjadi pertanyaan pembaca yang lengkapnya sebagai berikut:
Assalamualaikum
Kedua orang tua saya sudah meninggal dan memiliki warisan. Kami semua berjumlah 5 orang. 3 sudah berkeluarga dan 2 belum. Dari 5 bersaudara hanya memiliki 1 anak laki-laki yang sudah berkeluarga. Warisan lainnya sudah kami bagi sesuai dengan wasiat orang tua.
Tetapi ada satu rumah yang sedang kami tempati bersama-sama yaitu saya dan kakak yang belum menikah dan abang yang sudah berkeluarga karena abang belum memiliki rumah.
Tetapi abang saya ini baru meninggal dan meninggalkan istri dan anak yang juga tinggal di rumah itu. Jadi menurut saran dari keluarga baiknya rumah itu dijual karena ada keponakan yang bakalan membutuhkan biaya dan saya ada niat untuk membelinya.
Jadi yang ingin saya tanyakan bagaimana nanti pembagiannya jika dibagi?
Apakah hak dari yang punya abang saya hanya jatuh kepada anaknya atau kepada istrinya saja?
Atau jatuh kepada kedua-duanya dan jika iya pembagiannya bagaimana?
Terima kasih.
Pembaca detik’s Advocate juga bisa menanyakan pertanyaan serupa dan dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com. Pembaca juga bisa melakukan konsultasi online ke BPHN di https://lsc.bphn.go.id/konsultasi.
Nah untuk menjawab pertanyaan di atas, kami meminta jawaban dari Penyuluh Hukum Ahli Muda Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham, Sudaryadi, S.Ag., S.H., M.H. Simak jawaban lengkapnya di halaman selanjutnya: