Jakarta –
Polisi resmi menetapkan Yudo Andreawan sebagai tersangka kasus penganiayaan di sebuah mal di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Polisi juga mendalami kabar Yudo Andreawan sempat beberapa kali diamankan tapi dilepas gegara surat kejiwaan.
“Iya, itu juga kami sudah dengar. Jadi selain itu, kami juga sedang mengumpulkan apa saja sih perbuatan-perbuatan dia ini,” kata Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah, Jumat (14/4/2023).
Dar informasi yang didapat, Yuliansyah menyebut Yudo sempat terlibat dalam ribut-ribut beberapa kali. Selain itu, Yudo pun sempat berulah di luar Jakarta. Pihak kepolisian saat ini masih mendalami hal tersebut.
“Informasi yang kami dapat lebih dari satu kali, dua atau tiga, dia ada mungkin berselisih di jalan dan atau sebagainya. Bahkan juga ada yang terjadi katanya di luar Jakarta. Itu juga kita kumpulkan,” ujarnya.
Ngaku Alami Mental Disorder
Subdit Ranmor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap Yudo Andreawan setelah bikin onar dan menyerang korban di sebuah mal di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kepada penyidik, Yudo mengaku mengalami mental disorder.
“Hasil komunikasi kami dengan pelaku, menyampaikan bahwa yang bersangkutan menderita mental disorder,” kata Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah, Jumat (14/4/2023).
Yudo Andreawan mengaku perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukannya selama ini dorongan dari penyakit mental tersebut. Kepada penyidik, Yudo pun memperlihatkan resep obat terkait gangguan kejiwaan.
“Ketika seseorang panik atau tidak terima dengan keadaan, muncullah perbuatan-perbuatan yang di luar dari kesadarannya. Yang bersangkutan memperlihatkan adanya surat keterangan atau resep dokter terkait obat gangguan kejiwaan,” jelasnya.
Namun Yuliansyah menyebut pihak kepolisian tidak serta-merta mempercayai kesaksian Yudo. Pihaknya akan mendalaminya, termasuk memeriksa kejiwaan Yudo dan memeriksa dokter yang dimaksud Yudo.
(mea/imk)