Jakarta –
KPK merilis tingkat pelaporan harta kekayaan atau LHKPN nasional untuk tahun pelaporan 2022. Hasilnya, tingkat pelaporan LHKPN di 21 instansi nol persen alias tak ada wajib lapor di instansi tersebut yang melaporkan harta kekayaannya.
Tingkat pelaporan LHKPN Nasional itu dipaparkan oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dalam konferensi pers yang disiarkan daring pada Sabtu (15/4/2023). 21 instansi tersebut terdiri dari 3 Pemerintah tingkat Kabupaten/Kota, 5 DPRD Kabupaten/Kota serta 13 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Berikut rinciannya:
Pemerintah tingkat Kabupaten/Kota
1. Pemerintah Kabupaten Deiyai: 0%
2 Pemerintah Kabupaten Intan Jaya: 0%
3. Pemerintah Kabupaten Waropen: 0%
DPRD tingkat Kabupaten/Kota
1. DPRD Kabupaten Intan Jaya: 0%
2. DPRD Kabupaten Mappi: 0%
3. DPRD Kabupaten Maybrat: 0%
4. DPRD Kabupaten Supiori: 0%
5. DPRD Kabupaten Waropen: 0%
Badan Usaha Milik Negara
1. PD Agro Selaparang : 0%
2. PD BKK Dempet Kabupaten Demak : 0%
3. PDAM Kabupaten Halmahera Tengah : 0%
4. PDAM Tirta Madina : 0%
5. Perumda Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang : 0%
6. Perumda Air Minum Tirta Pengabuan : 0%
7. Perusahaan Daerah Air Minum Jayapura : 0%
8. Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Padang : 0%
9. PT BPR Sanggam Cipta Sejahtera Balangan : 0%
10. PT BPR Sampuraga Cemerlang Perseroda : 0%
11. PUD Pasar Kota Medan : 0%
12. PUD Rumah Potong Hewan Kota Medan : 0%
13. PT Pusat Rekreasi & Promosi Pembangunan Jawa Tengah (PRPP Jateng) : 0%.
Pahala menyampaikan, selanjutnya pimpinan KPK bakal menyurati masing-masing instansi dengan melampirkan nama-nama wajib lapor yang belum melaporkan LHKPN. Sehingga, diharapkan surat tersebut ditindaklanjuti oleh setiap instansi terkait.
“Masih ada proses berikutnya verifikasi dan pada akhir april nanti dari pimpinan KPK akan menyurati semua pimpinan lembaga melampirkan nama-nama orangnya dan minta ditindaklanjuti segera,” kata Pahala dalam konferensi pers yang diakses melalui YouTube KPK, Sabtu (15/4/2023).
Pahala Ungkap Rencana Revisi Aturan KPK, Masukkan Sanksi Tunda Promosi Bagi yang Tak Lapor LHKPN
KPK mengungkap rencana merevisi peraturan KPK. Dalam revisi itu akan ditambahkan sanksi bagi pihak yang mengabaikan pelaporan harta kekayaan.
“Tahun ini KPK akan mengubah peraturan KPK sehingga sanksi atas LHKPN akan kita taruh dalam situ,” jelasnya.
Pahala menyampaikan nantinya sanksi yang dicantumkan sifatnya administrasi, seperti misalnya penundaan promosi maupun penahanan tunjangan. Pahala berujar, beberapa instansi maupun lembaga telah menerapkan sanksi tersebut di dalam aturannya masing-masing. Karena itulah, revisi ini diharapkan dapat memperkuat aturan KPK yang sudah ada.
“Walau pun administrasi ya, bisa berupa penundaan promosi, tidak boleh ikut pendidikan sampai ke menahan tunjangan,” ujarnya.
“Karena sebenarnya kementerian lembaga sudah melakukan itu dan boleh saja. Jadi kita pikir kalau di UU sanksi administrasi boleh maka di peraturan KPK kita boleh mendetailkan seperti apa. Kita harapkan tahun ini selesai peraturan KPK nya,” imbuhnya.
(taa/jbr)