Jakarta –
KPK akan menindaklanjuti laporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) soal dugaan pejabat Kementerian ESDM membocorkan dokumen penyelidikan kasus korupsi. KPK akan mendalami kemungkinan kebocoran tersebut mengakibatkan gagalnya operasi tangkap tangan (OTT) yang akan dilakukan KPK.
“Ya kami akan tindaklanjuti dulu, akan diperiksa dulu apakah benar, karena informasi itu mengakibatkan kegiatan yang sudah kami lakukan terhalang atau terhambat atau bahkan gagal, itu semua akan kami tindaklanjuti secara profesional,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (16/4/2023).
Nurul Ghufron mengatakan jika ada internal KPK yang diduga membocorkan dokumen tersebut, KPK akan tetap melakukan penyelidikan.
“Percayalah kalau ada pihak internal KPK yang kemudian diduga, KPK akan tetap melakukan kegiatan penyelidikan atas apapun yang dilaporkan secara professional,” ujarnya.
“Termasuk juga dengan harapannya pengawasan dari media dan masyarakat, karana KPK akan tegas secara professional dan independen,” sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan laporan itu terkait dugaan kebocoran dokumen dugaan korupsi tata kelola ekspor pertambangan dan survei terkait perizinan pertambangan di Kementerian ESDM. Laporan itu dikirim MAKI melalui email pengaduan KPK. MAKI menilai kebocoran dokumen tersebut sebagai tindakan menghalangi penyidikan kasus.
“Pemberian, penerimaan, pemanfaatan, dan/atau pembocoran dokumen ini diduga dilakukan oleh oknum pejabat di Kementerian ESDM (IS) yang terkait pihak-pihak yang menjadi objek pemeriksaan, yaitu oknum pejabat di Kementerian ESDM,” kata Boyamin Saiman dalam keterangan tertulis, hari ini.
“Oknum pejabat tersebut sebagaimana tersiar di media sosial menyatakan mengaku mendapatkan dokumen atau materi tersebut berasal dari menteri dan menteri menerima dari seseorang dari internal KPK yang perlu didalami oleh penyelidik KPK,” sambungnya.
MAKI menduga para terduga pelaku melakukan upaya menghilangkan jejak dengan cara mengganti nomor ponsel dan perangkatnya, mengganti kendaraan, menyewa kendaraan, mengurangi pertemuan atau komunikasi dengan berbagai pihak, serta memindahkan uang ke apartemen tersembunyi.
“Segala perbuatan lainnya yang pada ujungnya menghalangi penyelidikan yang otomatis tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan perkara tersebut dan tidak dapat dilakukan OTT. Perbuatan pihak sasaran (oknum) setidaknya akan mempersulit penyelidik KPK memantau pergerakan pihak tersasar dan ujung kegagalan melakukan OTT,” ujarnya.
(amw/isa)