Jakarta –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wali Kota Bandung Yana Mulyana juga menerima suap selain dari Direktur PT Sarana Mitra Adiguna, Benny, dan CEO PT Citra Jelajah Informatika, Sony Setiadi. KPK masih mendalami dugaan tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, tim KPK juga mendapatkan informasi dan data adanya penerimaan uang lainnya oleh YM selaku Walikota Bandung dari berbagai pihak yang masih akan terus di dalami lebih lanjut,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Minggu (16/4/2023).
Nurul Ghufron mengatakan KPK juga akan mendalami terkait penggunaan uang tersebut. KPK mendalami apakah uang suap itu juga digunakan untuk kepentingan politik.
“Jadi asumsinya penerimaanya hanya Rp 924 juta, padahal tentu kebutuhan politik akan lebih banyak lagi, baik momen THR atau merawat konstituen. Apalagi untuk kepentingan politik di 2024 itu tentu,” ujarnya.
“Tapi sekali lagi duga-dugaan itu sudah jadi bagian praduga kami, nanti akan kami kembangkan di beberapa proyek lain, akan kami dalami,” sambung dia.
Sebelumnya, KPK menetapkan 6 orang sebagai tersangka terkait suap pengadaan CCTV dan jasa penyedia internet di wilayah Bandung dalam program Bandung Smart City. Salah satunya yang menjadi tersangka yakni Walkot Bandung Yana Mulyana.
“Ada 6 orang yang ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang tadi pagi kami umumkan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Minggu (16/4/2023).
Keempat tersangka dihadirkan dalam konferensi pers. Sementara 2 lainnya tidak bisa dihadirkan karena positif COVID-19. Berikut 6 tersangka kasus korupsi Bandung Smart City:
1. Yana Mulyana (YN), Walkot Bandung
2. Dadang Darmawan (DD), Kadishub Pemkot Bandung
3. Khairul Rijal (KR), Sekretaris Dishub Pemkot Bandung
4. Benny (BN), Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA)
5. Sony Setiadi (SS), CEO PT itra Jelajah Informatika (CIFO)
6. Andreas Guntoro (AG), Manajer PT Sarana Mitra Adiguna (SMA)
(amw/isa)