Jakarta –
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta kepolisian untuk tidak melanjutkan laporan terkait kasus warga Lampung bernama Bima Yudho Saputro yang mengkritik provinsinya sendiri lantaran jalanan di sana rusak. Menurut Sahroni, tidak perlu ada intervensi hukum yang berlebihan terhadap Bima dan juga ancaman terhadap keluarganya.
“Saya minta Pak Kapolri dan seluruh jajaran yang di bawah untuk tidak melanjutkan kasus ini. Pastikan seluruh anggota Bapak, baik itu di polda, polres, maupun polsek, tidak ada yang berani ancam Bima dan keluarga. Sebab saya rasa kritik yang disampaikan Bima masih di dalam koridor yang benar, jadi tidak usah ada intervensi hukum berlebih. Ingat, masyarakat sedang memantau segala keputusan dari Polri,” kata Sahroni dalam keterangan tertulis, Minggu (16/4/23).
Sahroni berharap Pemprov Lampung lebih terbiasa menerima kritik dari masyarakat, terutama anak muda sejauh berlandaskan fakta. Dia melihat apa yang menjadi keresahan Bima turut menjadi keresahan sebagian besar masyarakat Lampung.
“Seluruh pemerintah daerah, khususnya Pemrpov Lampung yang sedang mendapat sorotan, harus lebih terbiasa menerima kritik. Sebab walaupun beberapa bahasa penyampaiannya kurang layak, namun kritiknya itu berbasis data dan fakta di lapangan. Jadi Pemprov Lampung sudah sepatutnya mendengar kritik yang membangun ini, ajak kolaborasi kalau perlu,” ujarnya.
Sahroni mengaku kecewa ketika mendapat inf keluarga Bima sempat ditegur oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. Sahroni menilai sikap tersebut tidak mencerminkan pemimpin daerah yang bijak.
“Karena sebelumnya saya dengar ayahnya (Bima) sempat ditegur oleh gubernur. Tentu saya sangat menyayangkan hal tersebut, harusnya gubernur justru berterima kasih dan beri apresiasi. Karena kalau saya lihat fakta yang ada, jalanan dan infrastrukturnya memang masih memperihatinkan. Terlebih banyak masyarakat Lampung yang dukung kritikan Bima, ya berarti (kritikannya) benar,” imbuhnya.
Atas unggahan itu, Bima diadukan ke Polda Lampung terkait pelanggaran Undang-undang ITE oleh warga bernama Ginda Ansori. Menurut pengadu, apa yang disampaikan Bima merupakan hoaks.
“Jadi atas laporan itu karena saya rasa analisis yang bersangkutan itu jungkir balik dengan mengatakan Lampung tidak maju-maju. Terlebih dia menyebutkan kata Dajjal, saya rasa yang disampaikan dia itu hoax. Perbuatan yang bersangkutan menurut saya sudah memenuhi unsur perbuatan sebagaimana di dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” katanya, Rabu (12/4/2023).
Saat dikonfirmasi terkait aduan tersebut, Kasubdit V Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, AKBP Heti Patmawati mengatakan telah mengetahui video viral tersebut.
“Iya sudah monitor, tapi belum masuk ke kami laporannya,” katanya.
(dek/gbr)