Jakarta –
Yudo Andreawan tersangka kasus penganiayaan di sebuah mal di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat mengaku mengalami mental disorder. Lantas apakah Yudo Andreawan bakal ditahan terkait kasus yang ada?
“Kemarin kan sudah naik jadi tersangka. Hasil dokternya observasi satu minggu pertama,” kata Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah saat dihubungi, Minggu (16/4/2023).
Yuliansyah mengatakan keputusan penahanan akan dilakukan berdasarkan hasil observasi kedokteran. Jika Yudo dinyatakan sehat, polisi selanjutnya akan melakukan penahanan. Namun, jika Yudo dinyatakan mengidap penyakit mental, proses selanjutnya akan dikoordinasikan berdasarkan aturan yang ada.
“Kalau sudah sehat maka boleh kita lakukan penahanan. Cuman kalau sudah satu minggu masih belum, akan diobservasi lanjutan. Kita akan gelarkan perkara dengan ketentuan yang ada soal penahanan karena ada aturannya jika memang betul memiliki masalah mental,” ujarnya.
Ngaku Alami Mental Disorder
Subdit Ranmor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap Yudo Andreawan setelah bikin onar dan menyerang korban di sebuah mal di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kepada penyidik, Yudo mengaku mengalami mental disorder.
“Hasil komunikasi kami dengan pelaku, menyampaikan bahwa yang bersangkutan menderita mental disorder,” kata Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah, Jumat (14/4/2023).
Yudo Andreawan mengaku perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukannya selama ini dorongan dari penyakit mental tersebut. Kepada penyidik, Yudo pun memperlihatkan resep obat terkait gangguan kejiwaan.
“Ketika seseorang panik atau tidak terima dengan keadaan, muncullah perbuatan-perbuatan yang di luar dari kesadarannya. Yang bersangkutan memperlihatkan adanya surat keterangan atau resep dokter terkait obat gangguan kejiwaan,” jelasnya.
Namun Yuliansyah menyebut pihak kepolisian tidak serta-merta mempercayai kesaksian Yudo. Pihaknya akan mendalaminya, termasuk memeriksa kejiwaan Yudo dan memeriksa dokter yang dimaksud Yudo.
(wnv/knv)