Jakarta –
Brigjen Endar Priantoro resmi melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H Harefa ke Ombudsman. Endar melaporkan dugaan maladministrasi yang diduga dilakukan terlapor terkait pencopotannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
“Hari ini saya melaporkan kepada Ombudsman terkait dengan terbitnya surat keputusan pemberhentian dengan hormat yang telah dikeluarkan KPK pada tanggal 31 Maret yang lalu. Dalam hal menurut saya proses penerbitan SK tersebut ada dugaan maladministrasi serta penyalahgunaan kewenangan dari para pihak terkait di lingkungan KPK,” kata Endar di gedung Ombudsman, Jakarta Selatan, Senin (17/4/2023).
“Terlapornya tentunya yang tanda tangani dan salah satu pimpinan,” lanjut Endar.
Menurut Endar, pemberhentiannya erat dengan penyalahgunaan wewenang. Dia menilai hal itu juga berkaitan dengan intervensi terhadap upaya penegakan hukum.
“Pemberhentian ini merupakan penggunaan wewenang untuk tujuan lain dari tujuan penggunaan wewenang tersebut melalui upaya untuk mengintervensi independensi penegakan hukum melalui rekayasa perkara dan pembocoran informasi yang bersifat rahasia sehingga merusak independensi dan due process of law,” katanya.
Endar mengatakan sejumlah bukti dokumen telah diserahkan kepada pihak Ombudsman. Runutan pencopotannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK yang dinilai janggal pun telah dijabarkan.
Jenderal bintang satu ini menyerahkan proses pelaporannya itu kepada Ombudsman. Endar berharap lewat mekanisme Ombudsman surat keputusan terkait pencopotannya bisa dibatalkan.
“Tentunya kami mengharapkan seandainya terjadi maladministrasi sesuai kewenangan dari Ombudsman kami mengharapkan adanya tindak lanjut tentang pembatalan SK tersebut,” jelas Endar.
Polemik Pencopotan Endar
KPK mencopot Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan dengan alasan masa tugasnya dari Polri berakhir pada 31 Maret 2023. Pencopotan itu kemudian menuai polemik karena Kapolri telah memperpanjang masa tugas Endar di KPK dengan surat kepada pimpinan KPK tertanggal 29 Maret 2023.
Kapolri juga kembali membalas surat penghadapan kembali Endar ke Polri yang dikirim KPK. Dalam surat itu, Kapolri kembali meminta agar Endar tetap bertugas di KPK.
Endar pun telah mengadukan polemik ini ke Dewan Pengawas KPK. Dia berharap Dewas bisa menuntaskan polemik yang terjadi.
KPK kemudian buka suara. KPK menegaskan pencopotan dilakukan karena masa tugas Endar berakhir per 31 Maret 2023. KPK juga menyatakan tidak mengajukan perpanjangan masa tugas Endar.
KPK Tepis Pencopotan Endar Tanpa Pemberitahuan
Usai menjalani pemeriksaan di Dewan Pengawas (Dewas) terkait pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menepis kabar tersebut. Ghufron mengaku menyerahkan langsung surat pemberhentian kepada Endar.
“Hari ini saya bersama Pak Alex diperiksa atas laporan Saudara Endar berkaitan dengan pengembalian Saudara Endar ke Mabes Polri. Intinya itu. Nanti setelah ini ada pimpinan yang lain. Saya kira itu aja. nanti tentang hasil-hasilnya ditanya ke Dewas saja,” kata Ghufron saat ditemui di Gedung Pusat Kajian Antikorupsi (ACLC) di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (12/4/2023).
Ghufron enggan membeberkan hasil pemeriksaan lebih lanjut. Dia meminta agar materi pemeriksaan ditanyakan langsung kepada para Dewas KPK.
“Tentang materi silahkan ditanyakan ke Dewas,” jawabnya singkat.
Ghufron berbicara mengenai alur pemberhentian Brigjen Endar sebagai Direktur Penyelidikan. Dia mengaku menyerahkan langsung surat pemberhentian kepada Endar.
“Saya bukan turut hadir, saya yang memberikan disaksikan Sekjen Biro Hukum,” ujar Ghufron.
Ghufron lantas menepis anggapan bahwa pemberhentian Brigjen Endar dilakukan tanpa pemberitahuan. Pasalnya, penyerahan surat tersebut merupakan bentuk pemberitahuan.
“Ya forum itu adalah forum pemberitahuan,” ujarnya.
(dek/dhn)