Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni meminta polisi tak memproses laporan terhadap Bima Yudho Saputro, warga Lampung yang mengkritik jalan rusak. Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra mengatakan pihaknya mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap setiap laporan masyarakat yang masuk.
“Kita ini kan negara hukum berdasar asas praduga tak bersalah, presumption of innocence. Kewenangan penyidik Polri itu adalah sebagai penyidik. Nah penyidik itu tidak bisa menerima atau menolak laporan tanpa dilakukan penyelidikan. Itu namanya asas equality before the law, baik itu terlapor dan pelapor memiliki hak yang sama, harus dilindungi. Dalam hal ini tentu adanya laporan dan pengaduan itu kita wajib melakukan penyelidikan,” kata Pandra saat dihubungi, Minggu (16/4/2023).
Pandra menuturkan laporan yang sudah diterima polisi harus dilakukan penyelidikan sampai gelar perkara. Bila dalam gelar perkara tidak ditemukan adanya unsur pidana terkait laporan tersebut, maka kasus dihentikan dengan menerbitkan surat perintah penghentian penyelidikan (SP3). Namun jika sebaliknya, maka akan dilakukan pemanggilan untuk permintaan keterangan.
“Laporan itu kan sudah diterima dan dilakukan penyelidikan. Tidak bisa adanya upaya hukum tanpa adanya gelar perkara. Memang kita berujungnya nanti adan yang namanya ultimum remidium, upaya terakhir dalam menjatuhkan suatu persangkaan hukuman pidana dan sebagainya. Apabila unsur tersebut tidak terpenuhi dalam unsur pidana wajib mengeluarkan SP3,” ujarnya.
“Jadi nggak bisa serta merta kita oh ya dengan adanya begini… nggak bisa, hukum itu ada namanya asas praduga tak bersalah. Kita belum bisa mengatakan penggugat sebagai bersalah atau tidak bersalah, itu semua ada tahapannya. Orang mengadu kepada kepolisian kewajiban polisi menerima suatu laporan dan pengaduan,” lanjutnya.
Pandra menjelaskan setiap laporan yang masuk diterima dan diproses sesuai mekanisme. Pandra mengatakan polisi memposisikan diri sebagai pemecah masalah sebelum melakukan penegakan hukum.
“Jadi mekanisme diterima dulu. Apakah ini terpenuhi, kalau tidak terpenuhi ya SP3. Kalau memang ada yang terpenuhi atau gimana, kita panggil para pihak. itu lah tujuannya polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat dan menjadi problem solver, pemecah masalah, baru terakhir penegak hukum,” ucapnya.
“Nanti kalau nggak diproses salah lagi, menolak nanti lapor ke mana lagi. Diterima dulu. Tapi saat diterima jangan sampai si terlapor itu merasa terintimidasi, tidak. Kita tetap equality before the law. kita berada di tengah, polisi itu. Sebagaimana Perintah Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo harus Presisi, Prediktif, Responsif, Transparansi Berkeadilan,” imbuhnya.