Jakarta –
KPK kembali melakukan penyitaan aset dari mantan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak selaku tersangka kasus suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Aset milik Ricky Pagawak yang disita ini berada di wilayah Jayapura dan Kabupaten Sentani.
“Tim penyidik telah melakukan penyitaan berbagai aset milik tersangka RHP yang berada di Kota Jayapura dan Kabupaten Sentani,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (18/4/2023).
Aset yang disita berupa dua unit mobil. Selain itu KPK juga mengira empat bidang tanah dengan tiga bangunan homestay di atasnya serta satu rumah tinggal milik Ricky Pagawak.
“Perkiraan nilai dari aset dimaksud mencapai Rp 10 miliar lebih,” jelas Ali.
Telusuri Aset Ricky Pagawak yang Disamarkan
Selain melakukan penyitaan aset, KPK juga memeriksa sejumlah saksi terkait kasus korupsi Ricky Pagawak. Ada lima kepala desa yang diperiksa penyidik KPK.
Kelima kepala desa itu masing-masing bernama Perek Logo, Delfian Jikwa, Pegion Pagawak, Artas Karoba, dan Duggibaga Togodli. Kelimanya diperiksa di Polda Papua pada Senin (17/4).
Ali mengatakan para saksi itu diperiksa terkait aset Ricky Pagawak yang disamarkan dengan nama orang lain.
“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya perintah dan arahan tersangka RHP selaku bupati untuk membeli aset diantaranya berupa tanah di beberapa desa yang berada di Kabupaten Mamberamo Tengah dengan menggunakan identitas pihak lain,” ujar Ali.
KPK juga memeriksa dua orang saksi dari pihak swasta. Kedua saksi itu bernama Petrillio Gan selaku Direktur PT Skyline Kurnia dan Yusmin Penggu selaku pihak swasta.
“Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan aliran uang yang diterima tersangka RHP,” pungkas Ali.
Simak juga ‘Dari Mana Asal Suap Rp 200 M yang Diduga Dinikmati Bupati Mamberamo?’:
(ygs/yld)