Jakarta –
KPK memeriksa Anggota DPRD DKI periode 2014-2019 Ruslan Amsyari sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Pulogebang. KPK mencecar Ruslan soal pembahasan Penyertaan Modal Daerah (PMD) Pemprov DKI dalam APBD 2018-2019 ke Perumda Sarana Jaya untuk pelaksanaan tanah di Pulogebang.
“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya kembali antara lain terkait pembahasan PMD (Penyertaan Modal Daerah) Pemda DKI dalam APBD tahun 2018 dan tahun 2019 ke Perumda Sarana Jaya untuk pelaksanaan tanah di Pulogebang,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (18/4/2023).
Ali mengatakan KPK juga mencecar Ruslan Amsyari perihal aliran uang ke sejumlah pihak dengan menggunakan kode ‘THR’ (Tunjangan Hari Raya).
“Tim penyidik juga mendalami adanya aliran uang ke beberapa pihak terkait atas PMD tersebut dengan sebutan THR (Tunjangan Hari Raya),” tutur Ali.
Selain itu, KPK juga memeriksa Yadi Robby selaku Senior Manajer Divisi Umum dan SDM PP Sarana Jaya. Yadi dicecar perihal aliran dana di proyek pengadaan lahan Pulogebang.
“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan aliran uang dalam proses pengusulan dan pembahasan PMD (Penyertaan Modal Daerah) Pemda DKI untuk Perumda Sarana Jaya dalam pengadaan tanah di Pulogebang,” jelas Ali.
Korupsi Rugikan Negara Ratusan Miliar
KPK mengatakan kerugian dari perkara dugaan korupsi pengadaan lahan di Pulogebang itu diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
“Memang diduga bisa mencapai ratusan miliar terkait dugaan perkara yang tengah dilakukan proses penyidikan oleh KPK saat ini,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/1).
Ali mengatakan KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun Ali enggan membeberkan identitas tersangka tersebut.
“Kami pastikan saat proses penyidikan ini cukup kami akan umumkan siapa saja yang ditetapkan tersangka, termasuk konstruksinya dan kerugian keuangan negaranya berapa,” tutur Ali.
(whn/dhn)