Jakarta –
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta tengah mengkaji syarat kepemilikan garasi untuk memperpanjang masa berlaku STNK ataupun SIM pemilik mobil. Polda Metro Jaya menyebut masih menunggu regulasi final dari Pemprov.
“Itu wacana dari Pemprov, kami masih menunggu kajian Pemprov,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan, Selasa (18/4/2023).
Latif mengatakan, aturan perpanjangan STNK sudah ada aturan yang mengaturnya. Perubahan regulasi otomatis harus mengubah aturan yang sudah ada sebelumnya.
“Karena aturan dalam pendaftaran SIM itu sudah ada Undang-undang juga sendiri, kan harus disesuaikan, tidak bisa mengubah serta merta. Kita masih nunggu dari Pemprov. Karena kan nanti ada produk hukum lagi,” ujarnya.
Sebelumnya, Dishub DKI Jakarta mengkaji syarat kepemilikan garasi untuk memperpanjang masa berlaku STNK ataupun SIM pemilik mobil. Dishub DKI akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk menekan potensi parkir liar di jalan umum.
“Ini akan kami koordinasikan kembali sehingga saat yang bersangkutan melakukan perpanjangan STNK atau pajak akan diminta keterangan atau penjelasan terkait ketersediaan parkir di rumah yang bersangkutan,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (5/4/2023).
“Kalau nggak ada ruang parkir dan parkir di jalan yang mana adalah fasum, itu tidak dibenarkan,” tambahnya.
Meski begitu, Syafrin mengimbau masyarakat memiliki garasi terlebih dahulu sebelum membeli mobil. Dengan begitu, tak ada lagi mobil yang diparkir sembarangan di jalan.
Imbauan tersebut sekaligus merujuk pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 yang berbunyi setiap pemilik kendaraan bermotor diwajibkan memiliki garasi.
“Tentu kami harapkan ada kesadaran masyarakat untuk mengadakan garasi,” jelasnya.
Syafrin menekankan warga dilarang memarkirkan kendaraan, baik di jalan raya maupun jalan lingkungan sekitar permukiman. Sebab, jalan tersebut masuk fasilitas umum (fasum) yang tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
“Jadi kami imbau masyarakat mari jangan parkir di ruang lalu lintas atau jalan walaupun itu fasum, ‘oh itu fasum lingkungan kami’. Oh bukan (begitu pemahamannya), fasum itu digunakan untuk umum,” ucapnya.
(wnv/mea)