Akses Jalan Tol Jatikarya sempat diblokade warga yang melakukan aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu. Pihak pengelola berharap aksi tersebut tidak kembali terjadi pada masa mudik Lebaran 2023.
Dirut PT Cimanggis-Cibitung Tollways Indar Barung mengatakan meskipun bukan jalur utama, tetapi kelancaran lalu lintas Tol Jatikarya membantu saat mudik Lebaran. Banyak warga yang menggunakan akses jalan tersebut untuk berbagai keperluan lainnya.
“Walaupun jalur kita bukan jalur Jawa, tapi sangat mendukung arus mudik lokal untuk ziarah ke makam, kunjungan antarkeluarga,” kata Indar kepada wartawan, Rabu (19/4/2023).
Selain itu, lanjut Indar, warga sekitar banyak memanfaatkan jalan tol tersebut untuk menghindari kemacetan di Jalan Transyogi. Jika pemblokadean Jalan Tol Jatikarya, maka akan berdampak pada lalu lintas di sejumlah ruas jalan.
“Masyarakat di sekitar sangat membutuhkan tol ini karena lokasi di Cibubur itu Jalan Transyogi itu sering disebut sebagai jalur neraka,” ujarnya.
Indar tidak mempersoalkan aksi unjuk rasa warga. Namun, saat aksi tersebut menggangu ketertiban jalan, perlu dilakukan peneguran.
Indar menambahkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait aktivitas warga di Jalan Tol Jatikarya. Dia berharap agar nantinya tidak ada pemblokadean kembali di jalan tersebut.
“Tentu penyampaian aspirasi itu selalu saya dengungkan, kami mengapresiasi. Tapi jangan dilakukan dengan menutup tol kami sehingga operasional kami terganggu,” kata dia.
“Pihak kepolisian, Kapolres dan Kapolda Metro, yang alhamdulilah kita sangat apresiasi kebijakan dari Kapolda yang diwakili oleh Pak Hengki Haryadi itu membantu untuk menertibkan ini,” imbuhnya.
Ancaman Pidana Bagi Pendemo
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan penyampaian pendapat di muka umum adalah hak setiap warga negara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Akan tetapi, juga harus ingat bahwa demo tidak boleh sampai mengganggu kepentingan masyarakat umum lainnya.
“Akan tetapi, apa yang terjadi di sini, bukan penyampaian pendapat di muka umum karena tidak sesuai undang-undang. Apa yang dilakukan massa di sini, itu merupakan perbuatan melawan hukum. Telak pasal 192 KUHP ancamannya 9 Tahun. Kemudian ada pasal lain yang berkembang nanti,” tegas Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan di lokasi, Sabtu (15/4) dini hari.
Berikut bunyi Pasal 192 KUHP:
Barangsiapa dengan sengaja membinasakan, membuat hingga tidak dapat lagi, atau merusakkan sesuatu pekerjaan untuk lalu lintas bagi umum, merintangi sesuatu jalan umum, baik jalan di darat maupun jalan di-air, atau merintangi sesuatu tindakan yang diambil untuk keselamatan bagi pekerjaan atau jalan yang serupa itu dihukum :
1e. penjara selama-lamanya Sembilan tahun, jika perbuatan itu dapat mendatangkan bahaya bagi keselamatan lalu lintas;
2e. penjara selama-lamanya lima belas tahun, jika perbuatan itu dapat mendatangkan bahaya bagi keselamatan lalu lintas dan ada orang mati lantaran itu. (K.U.H.P. 35, 165, 206, 336, 406, 408).