Jakarta –
Duo ART berinisial F (31) dan S (49) menghabisi nyawa Naima S Bachmid (61), wanita pemilik Assirot Residence, memakai lakban. Duo ART itu kini terancam hukuman mati.
Keduanya dijerat Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Bunyi Pasal 340 KUHP:
Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun
Bunyi Pasal 338 KUHP:
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun
Bunyi pasal 365 ayat 4 KUHP:
Hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara se-lama2nya dua puluh tahun dijatuhkan, jika perbuatan itu menjadikan ada orang mendapat luka berat atau mati, dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih dan disertai pula oleh salah satu hal yang diterangkan dalam No. 1 dan 3
Sempat Ingin Bunuh Pakai Racun Tikus
Terungkap fakta baru dari pembunuhan ini. Diketahui, S dan F sempat menyiapkan racun tikus.
“Awalnya para tersangka berencana membunuh korban dengan cara memberikan racun tikus. Tersangka FM sempat membeli racun tikus di online,” ucap Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga kepada wartawan, Kamis (20/4/2023).
Namun niat meracuni Naima urung. Keduanya menilai menjerat dengan tali jemuran dan melakban wajah merupakan cara yang lebih cepat menghilangkan nyawa pemilik penginapan di Jalan Assirot, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, ini.
“Lebih cepat dengan menggunakan ini. Karena terjadinya spontan pada saat itu. Karena mungkin sudah tidak tahan (membunuh) pada saat 12 (April) ini. Si pelaku sudah nggak tahan, jadi tidak jadi menggunakan racun tikus,” jelas Panjiyoga.
Dalih Sakit Hati
Panjiyoga mengatakan pembunuhan tersebut dilakukan lantaran pelaku sakit hati oleh perlakuan korban sebagai atasannya.
“Para tersangka sakit hati dengan perilaku dan kata-kata korban yang sering berkata kasar kepada para tersangka,” kata Panjiyoga.
(isa/dhn)