Jakarta –
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) angkat bicara terkait penggadaian kantor Bupati Kepulauan Meranti ke bank oleh Bupati Meranti nonaktif Muhammad Adil senilai Rp 100 miliar. Kemenkeu menegaskan tidak pernah mengeluarkan izin penggadaian tersebut.
“Kementerian Keuangan membantah telah memberi persetujuan gadai aset milik Pemkab Kab Meranti. Yang benar Kemenkeu menyetujui pelebaran defisit Kab Meranti yang akan ditutup dengan pimjaman daerah,” kata Staf Khusus Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo, di akun Twitter miliknya seperti dilihat Kamis (20/4/2023). Prastowo telah memberikan izin cuitannya untuk dikutip.
Menurut Prastowo, dalam kasus di Pemkab Meranti Kemenkeu tidak pernah merekomendasikan adanya jaminan dalam pinjaman daerah. Kemenkeu, kata Prastowo, meminta proses pinjaman yang dilakukan oleh Pemkab Meranti dilakukan secara kredibel dan sesuai aturan yang berlaku.
“Untuk persetujuan itu bukan untuk melakukan pinjaman. Pinjaman harus tetap dilakukan secara kredibel sesuai tata kelola pemerintahan yang baik,” terang Prastowo.
Rekomendasi dari Kemenkeu itu tertuang dalam surat S-69/MK.7/2022 tertanggal 22 Juni. Dalam surat itu tidak tertuang adanya rekomendasi penggadaian kantor Bupati Meranti yang dianjurkan oleh Kementerian Keuangan.
“Jadi tidak benar dan menyesatkan jika gadai gedung milik Pemkab Meranti tersebut diketahui dan disetujui Kemenkeu. Ketentuan, mekanisme, tata kelola, dan akuntabilitas pinjaman daerah telah diatur secara jelas,” katanya.
“Beberapa daerah menggunakan skema pinjaman untuk menutup defisit dan tetap memerhatikan tata kelola yang baik,” tambah Prastowo.
Kantor Bupati Meranti Digadaikan Rp 100 Miliar
Adapun penggadaian tanah dan bangunan kantor Bupati Kepulauan Meranti itu dibenarkan Plt Bupati Asmar. Asmar mengaku akan memanggil pihak BRK untuk meminta penjelasan hingga akhirnya bangunan dan tanah tersebut bisa jadi jaminan.
“Menurut informasi yang saya dapat demikian (digadaikan Rp 100 miliar). Sebab, uang itu dalam berita Rp 100 miliar,” kata Asmar, Jumat (14/4).
“Kantor, ya termasuk tanah halaman (yang digadaikan),” kata Asmar.
Namun dana Rp 100 miliar itu belum cair sepenuhnya. Asmar mengatakan dana hasil gadai kantor bupati baru Rp 50 miliar dari Bank Riau Kepri Syariah.
“Baru cair sekitar Rp 50 miliar. Belum full (penuh),” ujarnya.
(ygs/dhn)