Jakarta –
Masjid Malikul Falaah di Kecamatan Rajapolah, Tasikmalaya, Jawa Barat menolak memberikan izin penyelenggaraan salat Idul Fitri 1444 H besok. Izin itu sebelumnya disampaikan Pimpinan Cabang Muhammadiyah Rajapolah.
Redaksi detikcom mendapatkan surat permohonan izin dari Muhammadiyah Rajapolah yang tertanggal 16 April 2023. Surat itu ditujukan ke Ketua DKMB Malikul Falaah Rajapolah dan ditandatangani Roni Imroni selaku Ketua Pimpinan Cabang Muhammadiyah Rajapolah serta Delih Rusman selaku Sekretaris Pimpinan Cabang Muhammadiyah Rajapolah.
Surat itu juga ditembuskan ke PD Muhammadiyah Kabupaten Tasikmalaya, Camat Rajapolah, Kapolsek Rajapolah, Danramil 1205 Rajapolah, Ketua MUI Kecamata Rajapolah, Kepala KUA Rajapolah, Kepala Desa Rajapolah, dan Ketua MUI Desa Rajapolah. Isi suratnya yaitu pengajuan izin menggunakan Masjid Besar Rajapolah Malikul Falaah sebagai tempat pelaksanaan Salat Idul Fitri 1444 H pada Jumat, 21 April 2023.
DKMB Malikul Falaah Rajapolah lantas membalas surat itu pada 18 April 2023. Surat itu ditandatangani Ketua DKMB Malikul Falaah Rajapolah bernama Atang Suwarno.
“Sehubungan dengan permohonan perihal di atas, maka dengan berat hati kami selaku Ketua DKMB Malikul Falaah Kecamatan Rajapolah tidak memberikan izin,” demikian penggalan isi surat balasan itu.
Perihal surat menyurat itu diamini oleh Dadang Kahmad selaku Ketua Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Bidang Pustaka, Informatika, dan Digitalisasi. Meski mendapatkan penolakan, Dadang mengimbau agar masyarakat yang hendak melaksanakan salat Idul Fitri 1444 H pada hari esok di lokasi dimaksud untuk tidak memaksakan kehendak.
“Iya menurut kabar dari teman-teman di Tasik,” ujar Dadang ketika dihubungi, Kamis (20/4/2023).
“Nggak ada menerima, kita nggak menerima, dalam arti itu, ya kita kalau tidak bisa disana, gimana memaksakan nggak baik, untuk menghindari konflik,” tambahnya.
Menag Imbau Jaga Ukhuwah dan Toleransi
Sebelumnya Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengimbau umat Islam untuk tetap menjaga ukhuwah islamiyah menyikapi kemungkinan adanya perbedaan awal bulan Syawal. Dia menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 tahun 2023 tentang penyelenggaraan Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
“Umat Islam diimbau untuk tetap menjaga Ukhuwah Islamiyah dan toleransi dalam menyikapi kemungkinan perbedaan Penetapan 1 Syawal 1444 H/2023 M,” kata Yaqut dilansir melalui situs resmi Kemenag, Kamis (20/4/2023).
Pemerintah sendiri akan menggelar sidang isbat untuk menetapkan awal Syawal 1444 H/2023 M pada hari ini, Kamis (20/4/2023). Sidang isbat akan digelar pada hari ini di kantor pusat Kementerian Agama, Jakarta. Sidang isbat dilaksanakan secara tertutup. Turut hadir Komisi VIII DPR RI, pimpinan MUI, duta besar negara sahabat, perwakilan ormas Islam, serta Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama dalam sidang isbat itu.
(isa/dhn)