Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan permasalahan ada pihak yang menolak digelarnya salat Idul Fitri pada Jumat (21/4) telah diselesaikan. Sebelumnya sempat ada masjid di Tasikmalaya, Jawa Barat (Jabar), yang menolak memberikan izin penyelenggaraan salat Idul Fitri 1444 Hijriah besok.
“Sudah diselesaikan semua, insyaallah sudah selesai,” kata Menag Yaqut kepada wartawan di Kantor Kemenag RI, Jakarta, Kamis (20/4/2023).
Yaqut tak bicara detail terkait penyelesaian yang dilakukan. Dia menuturkan penolakan terkait penyelenggaraan salat Idul Fitri telah difasilitasi.
“Sudah difasilitasi, insyaalah sudah (tak ada masalah),” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Masjid Malikul Falaah di Kecamatan Rajapolah, Tasikmalaya, Jawa Barat, menolak memberikan izin penyelenggaraan salat Idul Fitri 1444 H besok. Izin itu sebelumnya disampaikan Pimpinan Cabang Muhammadiyah Rajapolah.
Redaksi detikcom mendapatkan surat permohonan izin dari Muhammadiyah Rajapolah yang tertanggal 16 April 2023. Surat itu ditujukan ke Ketua DKMB Malikul Falaah Rajapolah dan ditandatangani Roni Imroni selaku Ketua Pimpinan Cabang Muhammadiyah Rajapolah serta Delih Rusman selaku Sekretaris Pimpinan Cabang Muhammadiyah Rajapolah.
Surat itu juga ditembuskan ke PD Muhammadiyah Kabupaten Tasikmalaya, Camat Rajapolah, Kapolsek Rajapolah, Danramil 1205 Rajapolah, Ketua MUI Kecamata Rajapolah, Kepala KUA Rajapolah, Kepala Desa Rajapolah, dan Ketua MUI Desa Rajapolah. Isi suratnya, pengajuan izin menggunakan Masjid Besar Rajapolah Malikul Falaah sebagai tempat pelaksanaan Salat Idul Fitri 1444 H pada Jumat, 21 April 2023.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.