Jakarta –
Polda Lampung sudah menghentikan kasus Tiktoker Bima Yudho Saputro yang dilaporkan Ghinda Ansori atas dugaan ujaran kebencian. Pakar hukum pidana Universitas Lampung (Unila), Yusdianto, mengapresiasi langkah kepolisian menghentikan kasus itu.
“Saya menilai sudah tepat (Polda Lampung menghentikan kasus Bima) karena secara hukum, baik itu tempus, locus, dan delic, tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan,” kata Yusdianto dalam keterangannya, Jumat (21/4/2023).
Sebagai informasi, Bima sebelumnya diadukan kuasa hukum Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Gindha Ansori Wayka. Pangkalnya, kontennya tentang kritik atas buruknya infrastruktur jalan melalui akun TikTok @awbimaxreborn dianggap mencemarkan nama baik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.
Polda Lampung pun belakangan menghentikan kasus ini. Sebab, tidak menemukan unsur pidana dalam konten Bima, termasuk penggunaan kata ‘Dajjal’ yang dianggap tak memuat unsur kebencian atau merujuk suku, agama, dan/atau ras tertentu.
Yusdianto lalu menilai kepolisian juga harus memberikan perlindungan kepada Bima dan keluarganya, termasuk mencegah terjadinya kriminalisasi. Pasalnya, kata dia, pihak Bima dan keluarganya sempat merasa diintimidasi buntut viralnya konten tersebut.
“Oh iya dong, kita mengharapkan bukan hanya Bima yang sekarang, tapi Bima-Bima yang lain yang kritik tidak boleh dipersekusi, apalagi dikriminalisasi,” ucapnya.
“Saya kira harus menjadi atensi aparat keamanan bahwa siapa pun yang beri masukan yang baik, yang tajam kepada pemerintah harusnya tidak boleh dikriminalisasi. Ini harus menjadi atensi aparat supaya jangan menjaga dan jadi alat kekuasaan kepala daerah untuk memproses hukum dan kriminalkan seseorang,” sambungnya.
Lebih lanjut, Yusdianto berpendapat, kritik yang disampaikan Bima kepada Pemprov Lampung dan akhirnya adalah doa para warga yang kesal dengan pembangunan yang ada di daerah. Pendekatan hukum terhadap Bima pun, menurutnya, pada akhirnya justru mengundang simpati dan kritik terhadap pemerintah daerah (pemda) kian menguat.
“Ini semacam doa semua masyarakat Lampung terkait kekesalan, lalu doa yg diizabah, apalagi ini bulan Ramadan dan ini dilakukan seorang anak muda dan ini dianggap sepele. Yang lain bisa dibungkam, masa anak muda saja tidak bisa? Sehingga, memantik solidaritas teman-teman yang selama ini diam,” ujar dia.
Yusdianto menyampaikan demikian lantaran belum ada satu pun dari 33 janji Arinal pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung 2018 yang terwujud hingga kini.
“Janji saat pilkada cukup muluk, seperti antarkan kampung berjaya dari infrastruktur, perekonomian, pertanian. Ini, kan, semacam khalayan, ekspektasi, tapi tidak dibarengi kerja-kerja konkret,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Polda Lampung sudah menghentikan kasus Tiktoker Bima Yudho Saputro yang dilaporkan Ghinda Ansori atas dugaan ujaran kebencian. Polisi menegaskan tidak ada unsur pidana dalam pernyataan Bima.
“Dari hasil gelar perkara, penyidik sudah menyimpulkan tidak ditemukan unsur-unsur tindak pidana,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad saat dihubungi detikcom, Selasa (18/3).
Penyidik sudah memeriksa 6 orang saksi terkait laporan Gindha. Di antaranya saksi pelapor dan yang mendukung saksi pelapor.
“Kemudian kita juga sudah memeriksa saksi ahli sebagaimana tercantum dalam pasal 184 KUHAP, yaitu adanya keterangan surat, saksi dan segala macam dan saksi ahli, nah ini kita sudah periksa 3 orang saksi ahli, 2 orang itu adalah saksi ahli bidang pidana dan satu orang saksi ahli bidang bahasa,” ujarnya.
(maa/maa)