Seorang anak polisi menganiaya mahasiswa di Medan, Sumatera Utara. Ayah pelaku yang merupakan perwira polisi diketahui ikut menyaksikan penganiayaan yang dilakukan anaknya kepada mahasiswa tersebut.
Polisi telah menetapkan pelaku penganiayaan sebagai tersangka. Berikut fakta-fakta soal kasus penganiayaan anak polisi kepada mahasiswa di Medan.
Dilansir detikSumut, penganiayaan terekam dalam sebuah unggahan video. Narasi video itu mengatakan jika peristiwa terjadi pada Desember 2022 lalu. Awalnya, korban yang bernama Ken Admiral datang ke rumah pelaku, Aditya Hasibuan, untuk meminta pertanggungjawaban karena pelaku merusak spion mobilnya.
Setibanya di rumah Aditya, Ken bertemu dengan kakak dan ayah pelaku, AKBP Achiruddin. Ia pun menjelaskan maksud kedatangannya, namun AKBP Achriduddin tidak terima dan meminta kakak pelaku untuk mengambil senjata laras api panjang ke dalam rumahnya.
Lalu, kakak pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil senjata tersebut. Ketika keluar dari rumah, kakak pelaku datang bersama pelaku. Setelah itu, pelaku mendatangi korban dan langsung menganiaya korban di depan rumahnya.
Aditya Hasibuan, anak polisi yang menganiaya mahasiswa jadi tersangka. Ayahnya, AKBP Achiruddin juga dicopot dari jabatannya karena kasus tersebut. (Foto: Istimewa)
|
2. Pelaku Pukul dan Tendang Kepala Korban
Dalam video itu, terlihat Aditya Hasibuan berada di atas tubuh Ken Admiral yang sedang terbaring di tanah. Aditya terlihat beberapa kali membenturkan kepala Ken ke lantai di depan gerbang rumah.
Aditya juga memukul hingga menendang kepala Ken berulangkali. Dia juga sempat menjambak kepala Ken yang sudah berlumuran darah.
Pelaku tidak juga menghentikan aksinya meskipun Ken sudah beberapa berteriak meminta tolong. Ken juga sudah meminta ampun agar Aditya melepaskannya.
“Ampun, ampun,” kata Ken saat terus dipukuli oleh Aditya.
Beberapa orang yang berada di sekitar lokasi juga tidak ada yang menghentikan penganiayaan itu, termasuk AKBP Achiruddin, yang jaraknya hanya berkisar 1 meter dari Aditya yang sedang menganiaya Ken.
3. AKBP Achriruddin Dicopot dari Jabatannya
Polisi melakukan pemeriksaan terhadap Perwira di Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan karena membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan menganiaya seorang mahasiswa, Ken Admiral. Pasalnya, AKBP Achiruddin berada di lokasi kejadian dan tidak menghentikan penganiayaan tersebut.
Setelah pemeriksaan, AKBP Achiruddin mendapat sanksi penempatan khusus (patsus) karena kasus penganiayaan tersebut. Ia jugua dicopot dari jabatannya.
“AKBP Achiruddin terbukti melanggar kode etik sesuai dengan Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang berbunyi setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut,” kata Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono saat konferensi pers di Polda Sumut, Rabu (26/4/2023).
“Maka untuk itu, saudara H dievaluasi dan sementara di non job kan, tidak menjabat sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut,” tambahnya.
Polisi telah menetapkan anak polisi yang menganiaya mahasiswa menjadi tersangka. Baca berita di halaman selanjutnya.