Jakarta –
Bareskrim Polri melayangkan surat panggilan pada tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal Mahendra Dito Sampurno atau Dito Mahendra. Dito dijadwalkan diperiksa penyidik Jumat pekan ini
“Hari ini kita layangkan panggilan tersangka untuk hadir besok Jumat (28/4),” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Rabu (26/4/2023).
Untuk diketahui, Dito Mahendra ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan sejumlah senjata api (senpi) ilegal. Keberadaan senpi ilegal ini terkuak setelah KPK menggeledah rumah Dito Mahendra terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi pada Senin (13/3).
“Dalam geledah tersebut benar tim menemukan 15 pucuk senjata api berbagai jenis,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (17/3).
9 Senpi Tak Berizin
Sebagai informasi, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan sebagian dari senjata yang ditemukan di rumah Dito Mahendra statusnya tidak berizin atau ilegal. Berikut ini rincian 9 jenis senjata api yang tidak berizin tersebut:
1. 1 pucuk Pistol Glock 17
2. 1 pucuk Revolver S&W
3. 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev
4. 1 pucuk Pistol Angstatd Arms
5. 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks
6. 1 pucuk Senapan AK 101
7. 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36
8. 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5
9. 1 pucuk senapan angin Walther
Bakal Jadi DPO Bila Absen Pemeriksaan
Djuhandani menyampaikan Dito bisa dimasukan ke dalam daftar pencari orang (DPO) bila tak hadir dalam pemanggilan sebagai tersangka. Sebab Dito sudah mengkir panggilan beberapa kali saat statusnya masih saksi.
“Ya kita akan panggil tersangka dan kalau nggak kunjung datang kami DPO,” ucapnya.
Simak Video ‘Hilangnya Wujud Dito Mahendra Usai Jadi Tersangka’:
(aud/aud)