Jakarta –
Polda Sumut menjelaskan kasus Ken Admiral melaporkan anak AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan, ke polisi dalam kasus penganiayaan. Polisi mengungkap alasan kasus itu akhirnya ditarik ke Polda Sumut.
Irwasda Polda Sumut Kombes Armia Fahmi menjelaskan Ken melaporkan Aditya ke Polrestabes Medan pada 22 Desember 2022, setelah itu Polrestabes Medan melakukan proses penyelidikan dan penyidikan. Pada 27 Februari 2023 penyidik Polrestabes Medan berdasarkan hasil gelar perkara menaikkan kasus itu di tahap penyidikan.
“Lalu, 28 Maret 2023 perkara ini ditarik ke Polda Sumut dan ini ditangani Dirreskrimum Polda Sumut,” kata Fahmi dilansir detikSumut, Rabu (26/4/2023).
Fahmi kemudian menyebut ada dua alasan mengapa kasus ini ditarik ke Polda Sumut. Pertama, karena ada pihak yang keberatan kasus ini belum selesai.
“Alasan pertama karena ada yang komplain dari keluarga pelapor dalam bentuk Dumas karena belum tuntasnya kasus ini,” sebutnya.
Lanjut Fahmi, alasan kedua, adanya dari pihak terlapor membuat laporan polisi. Sehingga keduanya saling lapor di Polrestabes Medan.
“Melihat pertimbangan itu, maka kasus itu langsung ditarik ke Ditreskrimum Polda Sumut,” ungkapnya.
Baca selengkapnya di sini.
(rfs/rfs)