Jakarta –
Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan anak AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan, sebagai tersangka penganiayaan kepada mahasiswa bernama Ken Adrian. Penganiayaan disebut dikarenakan masalah perempuan.
“Ini perkara saling lapor. Bermula dari chattingan antara pelapor Ken Admiral dengan terlapor AH,” kata Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono dilansir detikSumut, Rabu (26/4/2023).
“Pelapor menanyakan kepada terlapor apa hubungan terlapor dengan teman pelapor berinisial D (perempuan),” tambahnya.
Penganiayaan itu terjadi pada 21 Desember 2023 sekitar pukul 22.00 WIB. Awalnya, Aditya memberhentikan Ken Adrial yang saat itu mengendarai mobil saat berada di SPBU, Jalan Ringroad, Kota Medan.
“Kemudian, (Aditya) melakukan pemukulan sebanyak tiga kali. Hal ini dilakukan karena berdasarkan hasil chattingan antara pelapor dan terlapor,” ungkapnya.
Kemudian, lanjut Sumaryono, pada 22 Desember 2022 sekitar pukul 02.30 WIB Ken bersama dengan temannya mendatangi rumah Aditya di Jalan Karya, Kecamatan Medan Helvetia. Tujuannya untuk menanyakan kasus pemukulan serta pengrusakan mobil.
Simak selanjutnya di sini.
(zap/imk)