Jakarta –
Seorang perwira Polda Sumut bernama AKBP Achiruddin Hasibuan diberikan sanksi usai membiarkan anaknya Aditya Hasibuan menganiaya mahasiswa. AKBP Achiruddin diberi sanksi penempatan khusus (patsus).
Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono menyampaikan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap AKBP Achiruddin. Dari pemeriksaan itu, AKBP Achiruddin dinyatakan bersalah.
“Yang bersangkutan sudah kami periksa dan terbukti melakukan pelanggaran kode etik,” kata Kombes Dudung dilansir detikSumut, Rabu (26/4/2023).
Dudung kemudian menyebut AKBP Achiruddin dinyatakan bersalah karena membiarkan anaknya melakukan tindakan kriminal. Perbuatan AKBP Achiruddin itu membuat dirinya dipatsus.
“Dan malam ini, yang bersangkutan akan kami panggil dan akan kami tempatkan di tempat khusus,” jelas Dudung.
Sebelumnya diberitakan video anak AKBP Achiruddin yaitu Aditya Hasibuan melakukan penganiayaan kepada mahasiswa bernama Ken Admiral viral di media sosial. Polisi juga telah menetapkan Aditya Hasibuan sebagai tersangka penganiayaan.
Baca selengkapnya di sini.
(rfs/rfs)