Jakarta –
AKBP Achiruddin Hasibuan dinyatakan bersalah karena membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan menganiaya Ken Admiral. Selain itu, kegemaran AKBP Achiruddin terhadap moge juga disorot.
Dilansir detikSumut, Achiruddin telah dinyatakan melanggar kode etik. Ia pun ditempatkan di tempat khusus (patsus).
“Yang bersangkutan sudah kami periksa dan terbukti melakukan pelanggaran kode etik,” kata Kombes Dudung Adijono di Medan, Selasa (25/4/2023).
Adapun Achiruddin Hasibuan berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) dan sempat menjabat sebagai Kabag Bin Ops Ditnarkoba Polda Sumut.
Dirinya mengemban jabatan sebagai Kabag Bin Ops Ditnarkoba Polda Sumut dengan pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).
Namun, di balik baju dinasnya, AKBP Achiruddin ternyata termasuk salah satu pencinta motor gede. Hobinya mengendarai moge kerap ia bagikan di akun Instagramnya @achiruddinhasibuan, baik bersama anak-anaknya maupun dengan koleganya. Hobinya ini juga disorot di medsos.
Bukan hanya itu, ayah dari Aditya Hasibuan ini juga punya ketertarikan di dunia motorcross. Dirinya pernah mengikuti ajang Xtrim Enduro Competition Tanjung Morawa pada 27-28 Februari 2016 silam.
Bakat dan hobi di bidang motorcross ini ternyata turun ke kedua putranya, tanpa terkecuali Aditya Hasibuan. Sejak masih kecil, Aditya ternyata sudah andal mengendarai motor tersebut, seperti yang ditunjukkan di akun Instagram sang ayah.
Kini, AKBP Achiruddin terseret kasus penganiayaan yang dilakukan oleh putranya, Aditya Hasibuan, terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.
Aksi penganiayaan tersebut diketahui sudah terjadi pada 21 Desember 2022 lalu. Namun, kasusnya mencuat dan viral di media sosial setelah video penganiayaannya beredar.
Baca berita selengkapnya di sini.
(rdp/imk)