Jakarta –
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri tengah memproses laporan Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah terhadap peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddiin terkait komentar ‘halalkan darah semua Muhammadiyah’. Penyidik sedang mengumpulkan alat bukti.
“Laporan sudah kita terima kemarin jam 09.00 dan saat ini ditangani oleh tim Siber Bareskrim, info terkini masih proses verifikasi dan pengumpulan alat bukti sebagai bahan lidik lanjutan,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho saat dihubungi, Rabu (26/4/2023).
Sandi menuturkan laporan masih dalam proses penyelidikan oleh penyidik. Dia tak memungkiri bila nantinya akan ada saksi ahli yang akan dimintai keterangan terkait laporan tersebut.
“Masih dalam proses oleh tim, bila dibutuhkan tentunya saksi ahli juga akan dimintai keterangan sesuai ketentuan yang berlaku,” tuturnya.
Sebelumnya, Peneliti di Pusat Riset Antariksa Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin, resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri. Andi resmi dilaporkan oleh Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah buntut komentar ‘halalkan darah semua Muhammadiyah’.
“Ya tadi di dalam di SPKT, kita sudah diterima untuk menyampaikan laporan terkait dengan adanya dugaan fitnah pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang diduga dilakukan saudara AP Hasanuddin di akun Facebook-nya. Dan juga telah dikonfirmasi oleh yang bersangkutan di media sehingga kami memutuskan untuk mengambil langkah hukum untuk mengadukan hal tersebut ke Mabes Polri,” kata Ketua Hukum HAM dan Advokasi PP Pemuda Muhammadiyah, Nasrullah, kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (25/4).
Laporan PP Pemuda Muhammadiyah itu teregister dengan Nomor LP/B/76/IV/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 25 April 2023. Nasrullah menyebut komentar Andi menyakiti hati warga Muhammadiyah
(dek/mae)