Jakarta –
Empat pelaku penganiayaan terhadap pasutri dan anak perempuan di Kota Bogor ditangkap polisi. Keempatnya dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Bogor Kota Jl Kapten Muslihat, Kota Bogor.
Pantauan detikcom, empat pria pelaku penganiayaan digiring petugas dari ruang Reskrim ke lokasi konferensi pers di halaman Mapolresta Bogor Kota. Dari empat pelaku tidak satupun yang diborgol dan menggunakan seragam tahanan.
Para pelaku yang diamankan yakni, Berkat Selamat Zega alias BSZ (32), Meisoniaman Zega alias MZ (26), Ora Datma Putra Lase alias ODPS (21), Firmansyah Zega alias FZ alias Marcel (34).
Keempat pelaku nampak terus menunduk selama Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso menjelaskan kasus penganiayaan yang dilakukan para pelaku.
“Satreskrim Polresta Bogor Kota bersama Polsek Bogor Selatan menangani tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan. Jadi ini adalah rangkaian dari suatu kejadian makanya korbannya lebih dari satu. Sementara pelaku yang sudah kita identifikasi ada 5 orang, 4 orang kita sudah amankan dan 1 orang masih dalam pengejaran, inisial G. Empat pelaku yang kita amankan itu inisial BSZ, MZ, ODPS dan FZ,” kata Bismo, Kamis (26/4/2023).
“Jadi kejadian Hari Senin, kemudian Selasa kita lakukan pemeriksaan terhadap korban, Rabu kita amankan pelaku yang empat ini, dan sekarang sedang proses penyidikan,” tambahnya.
Empat pelaku penganiayaan terhadap keluarga di Bogor. (M Solihin/detikcom)
|
Para pelaku, kata Bismo, merupakan para pria asal Nias, Sumatera. Mereka diamankan di rumah salah satu tokoh komunitas daerah asal para pelaku di Kota Bogor.
“Para pelaku merupakan pendatang asal Sumatera. Mereka diamankan di rumah salah satu tokoh daerah asal para pelaku yang berada di Kota Bogor,” kata Bismo.
Empat pelaku penganiayaan terhadap keluarga di Bogor. (M Solihin/detikcom)
|
Karena perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 170 tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
“Para tersangka kita jerat dengan pasal 351 KUHP junto Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara,” kata Bismo.
Diberitakan sebelumnya, satu keluarga yang terdiri dari ayah, ibu, dan anak perempuannya menjadi korban penganiayaan sekelompok orang di Kota Bogor. Beberapa pelaku berhasil ditangkap.
“Betul sudah kita amankan,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso saat dikonfirmasi soal perkembangan kasus penganiayaan satu keluarga di Bogor Selatan, Kota Bogor, Kamis (27/4/2023).
Bismo tidak menjelaskan identitas dan peran para pelaku yang diamankan tapi menyebut pelaku yang diamankan sebanyak 4 orang.
“(Pelaku yang diamankan) 4 orang,” ucap Bismo.
(dnu/dnu)