Jakarta –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019 Cinta Mega sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Pulogebang. Cinta Mega dicecar soal dugaan aliran uang yang diterima para pihak dalam pembahasan anggaran.
“Dikonfirmasi mengenai dugaan aliran uang yang diterima para pihak dalam pembahasan anggaran dimaksud,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (27/4/2023).
Tak hanya itu, Ali mengatakan tim penyidik juga menggali soal anggaran penyertaan modal DKI Jakarta terkait proyek pengadaan lahan di Pulogebang.
“Saksi ini hadir dan kembali didalami tim penyidik diantaranya soal pembahasan anggaran penyertaan modal daerah Provinsi DKI Jakarta pada PD Sarana Jaya,” tutur Ali.
Cinta Mega diketahui diperiksa KPK pada Rabu (26/4). Cinta Mega diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus korupsi pengadaan lahan di Pulogebang, Jakarta Timur.
Cinta Mega juga sebelumnya telah dimintai keterangan berkaitan dengan pengusulan anggaran. Ali Fikri mengatakan, selain Cinta Mega, penyidik memeriksa anggota DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019 lainnya bernama Santoso.
Cinta Mega dan Santoso saat ini pun masih tercatat sebagai anggota DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024. KPK juga telah memeriksa Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi terkait kasus ini.
Korupsi Pengadaan Lahan Pulo Gebang Rugikan Negara Ratusan Miliar
KPK mengatakan kerugian dari perkara dugaan korupsi pengadaan lahan di Pulogebang itu diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
“Memang diduga bisa mencapai ratusan miliar terkait dugaan perkara yang tengah dilakukan proses penyidikan oleh KPK saat ini,” kata Ali Fikri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/1).
Ali mengatakan KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun Ali enggan membeberkan identitas tersangka tersebut.
“Kami pastikan saat proses penyidikan ini cukup kami akan umumkan siapa saja yang ditetapkan tersangka, termasuk konstruksinya dan kerugian keuangan negaranya berapa,” tutur Ali.
(ygs/whn)