Jakarta –
Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil, meminta Polri tetap mengusut kasus peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin, yang mengancam Muhammadiyah dengan pernyataan ‘halalkan darah semua Muhammadiyah’. Nasir Djamil berharap pihak kepolisian tetap cepat dan objektif mengusut kasus tersebut.
“Semoga polisi bertindak cepat dan akurat serta objektif,” kata Nasir seperti dalam keterangannya, Kamis (27/4/2023).
Nasir mengatakan sangat tidak layak dan patut seorang aparatur sipil negara yang bekerja untuk pengembangan ilmu dan pengetahuan mengeluarkan kata-kata yang bernada ancaman tersebut. Terlebih, kata dia, penyataan oknum peneliti BRIN ini, secara langsung atau tidak telah mengancam perbedaan sikap beragama di Indonesia.
“Saya pikir permintaan maaf yang bersangkutan tetap kita hormati. begitupun jika postingannya itu ditindaklanjuti dengan proses hukum itu juga bentuk penghormatan terhadap supremasi hukum,” ucap Nasir.
Lebih lanjut, Nasir menyebut penegakkan sanksi etik kepada yang bersangkutan juga harus memberi efek jera. Dia berharap ke depannya tidak ada lagi orang BRIN yang melakukan hal serupa.
“Penegakan kode etik dalam bentuk sanksi kepada yang bersangkutan diharapkan memberikan efek jera agar ke depan jangan ada orang di BRIN yang memecah belah umat beragama,” kata anggota DPR dari Aceh ini.
Kasus Ditangani Cyber Bareskrim
Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah melayangkan laporan terhadap peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin, buntut komentar ancaman ‘halalkan darah semua Muhammadiyah’. Bareskrim Polri telah menerima laporan tersebut.
“Siap sudah (diterima laporan polisi) kemarin jam 09.00 WIB,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho saat dikonfirmasi, Rabu (26/4).
Sandi menyatakan saat ini pihaknya sedang memproses laporan tersebut. Kendati begitu, dia belum menjelaskan detail terkait pemanggilan terhadap pelapor maupun terlapor.
“Sekarang sedang ditangani tim Direktorat Cyber Bareskrim,” ujarnya.
(maa/maa)