Jakarta –
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama asosiasi buruh akan melakukan aksi pada Hari Buruh atau May Day 1 Mei 2023. Aksi akan dilakukan di depan Istana Negara dan Mahkamah Konstitusi.
“Peserta aksi di Jakarta akan di pusatkan di Istana Negara Jakarta dan kantor atau gedung Mahkamah Konstitusi. Perayaan May Day akan diikuti tercatat yang terorganisir Partai Buruh hampir 50 ribu orang, target kami adalah 100 ribu orang aksi di Istana Negara,” ujar Presiden KSPI Said Iqbal, dalam konferensi pers, Kamis (27/4/2023).
Aksi ini akan dimulai pada pukul 09.30 hingga 12.30 WIB. Selanjutnya, aksi May Day akan dilanjutkan ke Istora Senayan pada pukul 13.00 WIB.
“May Day di Jakarta akan berlangsung dari jam 09.30 sampai 12.30 WIB. Mudah-mudahan ada pihak Istana yang bisa menerima peserta aksi yang diorganisir oleh Partai Buruh dan organisasi serikat buruh,” tuturnya.
“Pukul 13.00 peserta aksi akan bergeser ke Istora Senayan, melaksanakan May Day Fiesta,” sambungnya.
Said Iqbal menyebut May Day akan dilakukan serempak di seluruh wilayah. Nantinya, para buruh yang berada di luar Jawa Barat, Banten, dan Jakarta akan melakukan aksi di kantor-kantor gubernur hingga wali kota.
“Untuk wilayah Jawa Barat, Banten, dan DKI akan dipusatkan di Jakarta. Sedangkan di luar 3 provinsi tersebut diselenggarakan May Day serempak di kantor gubernur, bupati, dan wali kota, itu puluhan ribu buruh,” tuturnya.
Said Iqbal mengatakan acara May Day Fiesta nantinya akan ditutup dengan orasi politik presiden Partai Buruh. Menurut Said Iqbal, orasi politik dari Partai Buruh ini lazim dilakukan di seluruh dunia pada saat May Day.
“May Day Fiesta akan diisi oleh orasi-orasi para pemimpin buruh dan ditutup orasi politik presiden Partai Buruh tentang sikap partai buruh menjelang pemilu 14 Februari 2024. Ini lazim diseluruh dunia, di seluruh dunia serikat buruh dan partai buruh merayakan May Day jadi kami minta Bawaslu juga jangan berlebihan ini kegiatan yang biasa dilakukan di seluruh dunia,” tuturnya.
Simak juga ‘Sederet Ancaman Buruh Jika Omnibus Law Tak Juga Dicabut’:
(dwia/imk)